Melanjutkan Kontrak Mudharabah Dengan Skema Musyarakah

By Muslim ID |    153 Views 11 Agu 2022, 07:36:41 WIB Fiqih
Melanjutkan Kontrak Mudharabah Dengan Skema Musyarakah

Keterangan Gambar : ilustrasi (pixabay)


Dijawab oleh: Dr. Oni Sahroni Lc., MA

 

Pertanyaan:

Baca Lainnya :

Assalamualaikum, Wr.Wb

1. Saya mau diberi modal oleh investor selama 6 bulan untuk trading. Lalu ada nisbah (bagi hasil).

 

2. Di bulan ke-6 setelah saya membayar pokok dan bagi hasil, investor meminta kami terus bekerja sama dengan bagi hasil yang disepakati.

 

Mohon penjelasannya

 

Bismillahirrahmanirrahim

 

Jawaban

Wassalamu'alaikum Wr Wb

1. Pertama, gambaran soal dalam masalah: dapat dipahami dari penjelasan bahwa yang ditanyakan adalah melanjutkan kontrak mudharabah menjadi skema musyarakah. Akad yang berakhir adalah mudharabah. Setelah berakhir, dibuat akad baru dengan menyertakan modal dari pengelola.

 

2. Kedua, transaksi bisnis dengan skema bagi hasil: baik mudharabah maupun musyarakah diperbolehkan (dianjurkan) sesuai dengan penegasan (baca: taqrir) Rasulullah SAW bahwa skema bagi hasil itu halal dan dianjurkan.

 

3. Ketiga, di antara syarat dan rukun skema bagi hasil adalah waktu usaha/investasi dan kesepakatan pembagian keuntungan dan risiko kerugian.

 

sebagaimana kaidah fikih,

 

الوضيعة على راس المال والربح على ماصطلحا

 

Kerugian ditanggung modal dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.

 

4. Keempat, investasi harus disepakati untuk jangka waktu tertentu.

 

5. Kelima, jika investasi dengan skema mudharabah berakhir sesuai waktu yang disepakati kemudian investor dan pengelola sepakat untuk melanjutkan bisnis dengan dengan skema musyarakah, di mana pengelola selain sebagai pengelola tetapi juga menyertakan modal (cash)nya, perlu dibuat akad/kontrak baru dari mudharabah menjadi musyarakah dengan alasan:

 

▪1. syariat Islam tidak menentukan dan membatasi waktu investasi hanya satu periode, tetapi menjadi kewenangan pihak transaksi untuk menyepakati melanjutkan atau tidak;

 

▪2. jika opsinya melanjutkan, dengan porsi bagi hasil yang lama atau yang baru, itu juga tergantung kesepakatan,

 

sesuai dengan hadits Rasulullah SAW, المسلمون على شروطهم

 

▪3. kesepakatan ini menjadi rujukan agar kedua belah pihak saling ridha dan sebaliknya tidak ada cacat ridha.

 

sebagaimana hadits Rasulullah SAW, انما البيع عن تراض

"Sesungguhnya jual beli (baca: setiap kontrak) dilakukan atas dasar saling ridha."

 

▪4. akad baru yang disepakati menyepakati syarat dan rukun musyarakah. Di antaranya keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian ditanggung sebesar porsi modalnya;

 

▪5. pengelola, selain mendapatkan keuntungan atas penyertaan modalnya, juga mendapatkan keuntungan atas kontribusi skill-nya sebagai pengelola.

 

 

Kesimpulan:

Boleh, dengan mengubah akad mudharabah menjadi musyarakah. Seluruh syarat dan ketentuan mudharabah (kontrak pertama) berlaku dalam akad kedua (musyarakah), ditambah ketentuan tambahan dan tidak terbatas pada risiko kerugian yang ditanggung oleh modal sebesar porsi penyertaan modal investor (syariah) dan pengelola merangkap investor (syarik). Begitu pula boleh disepakati nisbah yang lama ataupun yang baru.

 

===

Dikutip dari kanal Muamalah Daily




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment