Terbaru
- Khutbah Jumat: Tanda Takwa dalam Keluarga
- 3 Sifat Pemimpin Ideal Menurut Rasulullah
- Doa Cari Kerja dan Cari Jodoh dari Al-Quran?
- [Seri Tadabbur] Surat Al-Balad: 3 - 4
- Khutbah Jumat: Hikmah Pergiliran Waktu
- [Seri Tadabbur] Surat Al-Balad: 1 - 2
- Zina adalah Utang
- Khutbah Jumat: Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Pendidikan Anak-anak
- [Seri Tadabbur] Surat Al-Fajr: 29 - 30
- Makna Dibalik Idul Fitri
Zakat Fitrah
Keterangan Gambar : ilustrasi (pixabay)
Oleh: Dr. Oni Sahroni, M.A
Pada bulan Ramadan, kita berkewajiban untuk menunaikan zakat fitrah. Seperti apa zakat fitrah harus ditunaikan agar sesuai dengan ketentuan syariah?
Berikut ini rangkuman points penting zakat fitrah. Semoga memudahkan untuk dipahami dan ditunaikannya.
Baca Lainnya :
- Jual Beli Murabahah di Bank Syariah0
- Fee Jasa Transfer0
- Maksimal Keuntungan0
- Jual Beli Mata Uang0
- Upah dengan Sistem Bagi Profit0
Siapa yang wajib bayar zakat fitrah?
- Setiap muslim/muslimah (lintas usia termasuk bayi yang lahir di malam Idul Fitri) yang memiliki biaya kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri.
Kadar zakatnya berapa?
- Beras atau makanan pokok seberat 3,5 liter atau 2,7 kg beras (perorang) atau dalam bentuk uang Rp35.000 (jika harga perliternya Rp10.000).
Kapan dibayarkan?
- Sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan.
Caranya seperti apa?
- Saat Ramadan diserahkan. Seperti melalui lembaga zakat via online, atau diserahkan langsung kepada dhuafa saat pagi Idul Fitri.
Untuk siapa?
- Untuk Dhuafa (fakir dan miskin).
Simulasi:
- Satu keluarga terdiri dari ayah, ibu dan lima anak (termasuk bayi yang baru berusia 3 hari), maka zakat fitrahnya adalah 7 orang X Rp35.000 = Rp245.000
Tuntunan/dalil:
- Abu Hanifah, ats-Tsauri, al-Bukhari, dan Ibnu Taimiyah memperkenankan zakat fitrah ditunaikan dengan uang. (As-Sarakhasi, alMabsuth, III/107; Ibnu Taimiyah, Majmu' alFatawa, XXXV/83).
Wallahu a'lam
Catatan:
Besaran konversi zakat fitrah diubah ke angka 2,7 kg sesuai Fatwa MUI no. 65 tahun 2022
===
Sumber: Muamalah Daily
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments