- Khutbah Jumat: Tanda Takwa dalam Keluarga
- 3 Sifat Pemimpin Ideal Menurut Rasulullah
- Doa Cari Kerja dan Cari Jodoh dari Al-Quran?
- [Seri Tadabbur] Surat Al-Balad: 3 - 4
- Khutbah Jumat: Hikmah Pergiliran Waktu
- [Seri Tadabbur] Surat Al-Balad: 1 - 2
- Zina adalah Utang
- Khutbah Jumat: Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Pendidikan Anak-anak
- [Seri Tadabbur] Surat Al-Fajr: 29 - 30
- Makna Dibalik Idul Fitri
Hukum Tukar Tambah Emas
Oleh: Ardiansyah Ashri Husein Lc., MA
Baca Lainnya :
- Khutbah Jumat: Pandangan Islam Tentang Kekuasaaan0
- Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Bulan Syakban0
- Hukum Nikah Beda Agama0
- Liburan dan Wisata0
- Khutbah Jumat: Hikmah Isra Mikraj dan Keutamaan Masjid Al-Aqsa dan Palestina di hati Umat Islam0
Terkait tukar tambah emas, ada 3 hal yang harus kita pahami secara baik;
Pertama, emas adalah salah satu objek ribawi (yang berpotensi riba) sebagaimana hadis yang sahih riwayat Imam Muslim, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلَا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدِ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ
"Apabila emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya'ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya'ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam kubangan dosa."
Adapula hadis Fadhalah bin 'Ubaid Al-Anshari, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menemuinya saat peperangan Khaibar. Fadhalah ketika itu memiliki kalung yang terdapat permata dan emas. Kalung ini berasal dari rampasan perang yang akan dijual. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk memisahkan emas yang ada di kalung tersebut. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنِ
"Jika emas ingin ditukar dengan emas, maka harus sama timbangannya." [HR. Muslim].
Kedua, sesuai petunjuk Rasulullah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam dua hadis Imam Muslim di atas, maka untuk menghindari riba dalam transaksi tukar menukar emas harus memenuhi 2 syarat;
1. Transaksi tukar menukar emas harus dilakukan secara Yadan-Biyadin (kontan/tunai) dari kedua belah pihak. Sehingga penyerahan barang yang dipertukarkan harus dilakukan pada saat terjadi transaksi dan tidak boleh ditunda walaupun hanya sejenak, misalnya ditunda 1 jam atau 1 hari.
Ketiga, berdasarkan hadis Imam Muslim dan hadis-hadis sejenis, Mayoritas ulama berpendapat transaksi tukar tambah emas adalah termasuk riba yang diharamkan yang wajib dihindari karena adanya Fadhl (kelebihan) pada saat transaksi pertukaran.
Wallahu A'la wa A'lam