Hukum Tukar Tambah Emas

By Restu |    151 Views 19 Feb 2024, 20:40:31 WIB Fiqih
Hukum Tukar Tambah Emas

Oleh: Ardiansyah Ashri Husein Lc., MA


Baca Lainnya :

Terkait tukar tambah emas, ada 3 hal yang harus kita pahami secara baik;

Pertama, emas adalah salah satu objek ribawi (yang berpotensi riba) sebagaimana hadis yang sahih riwayat Imam Muslim, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلَا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدِ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ

"Apabila emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya'ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya'ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam kubangan dosa."

Adapula hadis Fadhalah bin 'Ubaid Al-Anshari, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menemuinya saat peperangan Khaibar. Fadhalah ketika itu memiliki kalung yang terdapat permata dan emas. Kalung ini berasal dari rampasan perang yang akan dijual. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk memisahkan emas yang ada di kalung tersebut. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنِ

"Jika emas ingin ditukar dengan emas, maka harus sama timbangannya." [HR. Muslim].

Kedua, sesuai petunjuk Rasulullah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam dua hadis Imam Muslim di atas, maka untuk menghindari riba dalam transaksi tukar menukar emas harus memenuhi 2 syarat;

1. Transaksi tukar menukar emas harus dilakukan secara Yadan-Biyadin (kontan/tunai) dari kedua belah pihak. Sehingga penyerahan barang yang dipertukarkan harus dilakukan pada saat terjadi transaksi dan tidak boleh ditunda walaupun hanya sejenak, misalnya ditunda 1 jam atau 1 hari.

Ketiga, berdasarkan hadis Imam Muslim dan hadis-hadis sejenis, Mayoritas ulama berpendapat transaksi tukar tambah emas adalah termasuk riba yang diharamkan yang wajib dihindari karena adanya Fadhl (kelebihan) pada saat transaksi pertukaran.

Wallahu A'la wa A'lam

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment