- Khutbah Jumat: Peduli Palestina sebagai Tanda Takwa
- Khutbah Jumat: Golongan Orang Beriman (1)
- Allah SWT Tidak Akan Bosan, Kitalah Yang Akan Bosan
- Jangan Termasuk Orang Merugi
- Khutbah Jumat: Refleksi Maulid Nabi Muhammad SAW dan Kepemimpinan dalam Prespektif Islam
- Pendidikan Doktor di Indonesia
- Ingin Dicintai Allah SWT? Amalkan Yang Sedikit Namun Kontinu
- Dimudahkan Menuju Jalan ke Surga
- [Seri Tadabbur] Surat Asy-Syams: 11 - 12
- Menjadi Seorang Daud
Jual Beli Emas Tidak Tunai, Bolehkah?
Keterangan Gambar : pixabay
Oleh: Dr. Oni Sahroni
Bagaimana pandangan fikih terkait jual beli emas tidak tunai, jual beli emas secara angsur, sebagaimana yang dipraktikkan dalam beberapa produk lembaga keuangan syariah seperti cicilan emas? Atau, yang dilakukan oleh beberapa kaum ibu membeli atau menjual emas secara angsur?
Baca Lainnya :
Sesungguhnya Dewan Syariah Nasional MUI itu memperkenankan jual beli emas secara tidak tunai atau angsur. Karena emas ini dikategorikan sebagai komoditas atau sil-ah. Yang merujuk kepada persepsi masyarakat dan juga otoritas yang tidak lagi mengkategorikan emas, baik logam mulia ataupun perhiasan, sebagai alat tukar.
Sebagaimana juga hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam riwayat 'Ubadah bin Shamit;
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
[Artinya: "Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai."]
Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, kata-kata emas dalam hadits ini adalah alat tukar, karena alat tukar yang ada pada masa Rasululllah saw adalah emas. Oleh karena itu, apabila ada emas saat ini, baik logam mulia atau perhiasan yang tidak lagi dipersepsikan sebagai alat tukar tetapi sebagai komoditas, maka boleh diperjualbelikan secara angsur, dan tidak disyarakatkan tunai.
Mudah-mudahan dengan penjelasan ini, memberikan gambaran tentang bolehnya transaksi jual beli emas secara tidak tunai sebagaimana produk beberapa lembaga keuangan syariah seperti cicilan emas.
Semoga Allah memberkahi dan meridhoi setiap ikhtiar kita.
Sumber: Youtube Muamalah Daily