Trading Saham Diperbolehkan dalam Islam dengan 2 Kriteria Ini

By Muslim ID |    902 Views 01 Mar 2021, 06:47:43 WIB Ekonomi Islam
Trading Saham Diperbolehkan dalam Islam dengan 2 Kriteria Ini

Keterangan Gambar : pixabay


Oleh: Dr. Oni Sahroni

 

Bagaimana ketentuan fikih, fatwa, dan syariah terkait trading saham, bisa dijelaskan melalui poin-poin berikut ini:

Baca Lainnya :


    Biasanya orang membeli saham dengan motif investasi atau trading. Kalau investasi, yang biasa dan lazim dilakukan berarti ia membeli saham untuk mendapatkan deviden. Sedangkan kalau trading saham berarti membeli untuk dijual kembali di saat harganya naik.

     

    Misalnya, Si A membeli saham tertentu dengan harga Rp 5.000. Setelah dibeli, harganya naik menjadi Rp 6.000, kemudian dijual. Jadi membeli kemudian dijual untuk mendapatkan capital gain. Apakah ini diperbolehkan, inilah yang menjadi pertanyaan.

     

    Kalau kita merujuk pada fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, peraturan terkait, serta penjelasan umum dari Standar Syariah Internasional AAOIFI di Bahrain, maka bisa disimpulkan bahwa trading saham itu diperbolehkan dengan dua kriteria. Pertama, saham yang dibeli harus saham syariah. Kedua, jual beli dalam trading saham itu terhindar dari praktik trading saham yang dilarang dalam Islam.

     

    Saham syariah menjadi syarat, karena obyek yang diperjualbelikan harus barang yang halal. Saham itu memiliki underlying asset, maka saham syariah berarti underlying asset-nya berupa aset atau usaha-usaha yang halal. Bukan usaha yang tidak halal maupun barang-barang yang haram. Oleh karena itu, kriteria pertama adalah saham-saham yang diperjualbelikan harus saham-saham syariah.

     

    Kriteria kedua; terhindar dari praktik trading saham yang dilarang, menurut syariah, fatwa, atau peraturan perundang-undangan terkait. Salah satunya adalah short selling, yang dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dalam salah satu haditsnya;
    لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ 

    “Janganlah engkau memperjualbelikan barang yang tidak engkau miliki (barang tersebut tidak menjadi tanggung jawabmu)” (HR. Tirmidzi dari Hakim bin Hizam)

     

    Kesimpulan bahwa trading saham itu diperbolehkan dengan dua kriteria ini, sebagaimana fatwa Dewan Syariah Nasional MUI no.80 dan Standar Syariah Internasional AAOIFI di Bahrain no.21 tentang Al-Ashum wa As-Sanadat yang menegaskan bahwa;
    “Boleh membeli saham perusahaan dan menjualnya secara tunai ataupun tidak tunai (untuk transaksi penjualan yang diperbolehkan tidak tunai) saat tujuan atau aktifitas perusahaannya halal, baik tujuan untuk investasi (membeli saham untuk mendapatkan keuntungan) atau trading (untuk mendapatkan capital gain).”

     

    Jadi, bolehkah trading saham?

    Boleh, dengan syarat saham yang dibeli adalah saham syariah, dan sebagai trader komitmen dan disiplin tidak melakukan praktik-praktik trading saham yang terlarang seperti margin trading, short selling dan yang lainnya. Atau sederhananya, melakukan trading saham melalui Sharia Online Trading System (SOTS).

     

    Semoga penjelasan ini semakin mempertegas bagaimana ketentuan syariah terkait dengan trading saham. Mudah-mudahan Allah subhanahu wa ta’ala memberkahi kita semua, memudahkan  setiap ikhtiar kita agar sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya.

     


    Sumber: Youtube Muamalah Daily




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment