Berkurban Untuk yang Sudah Wafat

By Admin |    353 Views 03 Jun 2024, 21:20:26 WIB Fiqih
Berkurban Untuk yang Sudah Wafat

Oleh: Dr. Oni Sahroni Lc., MA


Baca Lainnya :

Berkurban untuk dan atas nama orang tua yang sudah wafat itu dibolehkan dan menjadi aktivitas yang diutamakan (sebagaimana pandangan mazhab Hanafi dan Hanbali) berdasarkan tuntutan berikut:

1.    Dianalogikan dengan ibadah haji, sedekah, dan wakaf (karena sama-sama ada unsur taqarrub dan aspek keuangan)

2.    Sebagaimana kebolehan menghadiahkan pahala kebaikan kepada almarhum, menurut sebagian ulama

3.    Sebagian ahli fikih berdalil dengan hadits;

ضَحَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بِكَبْشَيْنِ وَقَالَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةٍ مُحَمَّدٍ رواه مسلم)

"Rasulullah Saw berkurban dengan dua kambing gibas dan berdoa; Ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga dan umatnya"

4.    Karena bagian dari bakti kepada orang tua

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِي : إِنَّ أُمِي افْتَلَتَتْ نَفْسُهَا، وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، فَهَلْ لَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ. (رواه البخاري و مسلم)

"Dari Aisyah r.a.: ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi saw: Sesungguhnya ibuku meninggal secara mendadak, dan saya menduga jika dia sempat berbicara pasti dia akan bersedekah, maka apakah dia mendapat pahala jika saya bersedekah atas namanya? Jawab beliau: "Ya".

 

===

Sumber: Muamalah Daily




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment