Melafalkan Niat Puasa Ramadhan, Sunnah atau Bid`ah?

By Muslim ID |    362 Views 21 Apr 2021, 06:54:03 WIB Ramadhan
Melafalkan Niat Puasa Ramadhan, Sunnah atau Bid`ah?

Keterangan Gambar : pixabay


Oleh: Ardiansyah Ashri Husein Lc., MA.

 

Niat adalah rukun dalam ibadah puasa Ramadhan. Hal ini berdasarkan keumuman hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang bersabda,
إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى
"Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan." [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

Baca Lainnya :

 

Dalam hadits, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda,
من لم يجمع الصيام قبل الفجر، فلا صيام له
"Barang siapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka puasanya tidak sah" [HR. Abu Daud, Ahmad, At-Tirmidzi dan An-Nasa'i].

 

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa puasa Ramadhan tidak sah apabila tidak disertai niat pada malam harinya, karena puasa Ramadhan adalah ibadah mahdhah (ibadah yang segala bentuk aktifitasnya yang meliputi cara, waktu, atau kadarnya telah ditetapkan Allah subhanahu wa ta'ala dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam), seperti halnya shalat. Untuk itu, niat puasa wajib dilakukan setiap malam sebelum berpuasa keesokan harinya. (Al-Majmu': Imam An-Nawawi, Beirut, DKI 7/353).

 

Tentang melafazkan niat, Syaikh Wahbah Az-Zuhaily menjelaskan,

"Tempatnya niat adalah di hati. Niat tidak cukup hanya diucapkan dengan lisan saja, dan tidak pula disyaratkan harus dilafalkan. Akan tetapi Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa melafalkan niat dengan lisan hukumnya Sunnah, kecuali ulama Mazhab Maliki yang memilih tidak melafalkan niat sebagai sesuatu yang lebih utama". (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Az-Zuhaily, Darul Fikr Al-Mu'ashir: 3:1671).

 

Antara aspek pengambilan dalil (istidlal) Jumhur ulama dalam masalah pelafalan niat adalah dengan mengqiyaskan kepada pelafalan niat yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam ibadah haji. Sebagaimana diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam  bersabda,
لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَ حَجاًّ
"Ya Allah, aku memenuhi panggilanMu untuk umrah dan haji". [HR. Muslim].

 

Imam An-Nawawi juga memberi isyarat yang sama tentang pelafalan niat,
"Akan tetapi dianjurkan melafalkan niat puasa untuk mengiringi (menguatkan) hati". (Al-Majmu': Imam An-Nawawi, Beirut, DKI 7/355).

 

Pendapat ini juga diperkuat oleh Syaikh Abdul Mu'thi Muhammad Nawawi Al-Jawi Al-Bantani,
"Niat tempatnya di hati, dan tidak cukup niat di lisan tanpa melibatkan hati. Sebagaimana tidak disyaratkan melafalkan niat dengan lisan. Akan tetapi dianjurkan melafalkannya agar lisan bisa membantu (menguatkan) hati". (Kaasyifatus Saja, Syarah Kitab Safinatun Naja karangan Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadrami, Ad-Dar al-Aalamiyyah, Kairo, hal.59). 

 

Selain itu aspek yang perlu diperhatikan dalam niat puasa Ramadhan adalah wajib at-Ta'yin, yaitu menentukan atau menetapkan niat dalam puasa. Dalam at-Ta'yin, harus ada penetapan jenis puasa (puasa Ramadhan), klasifikasi hukum (puasa fardhu), penetapan waktu (tahun ini), sebagaimana niat dalam shalat harus ada penetapan waktu. (Al-Majmu': Imam An-Nawawi, Beirut, DKI 7/359-360).

 

Jadi tidak cukup hanya berniat puasa secara umum saja, tapi harus dijelaskan bahwa puasa yang akan dilaksanakan adalah puasa Ramadhan. Hal ini untuk membedakan antara puasa Ramadhan, sunnah, nazar, dan kafarat. Dalam kitab Al-Majmu' diuraikan antara niat yang sempurna adalah meniatkan puasa fardhu Ramadhan esok hari di tahun ini karena Allah ta'ala.

 

Imam Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Al-Ghazi rahimahullah (wafat 918 H), menguraikan salah satu redaksi niat puasa yang bisa digunakan,
"Wajib menentukan niat dalam puasa wajib seperti puasa Ramadhan. Dan hendaknya seseorang menyempurnakan niat puasanya dengan mengucapkan, 'Aku berniat puasa besok dalam rangka menunaikan kewajiban puasa Ramadhan di tahun ini karena Allah ta'ala' ". (Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfadzi At-Taqri, 137).

 

Kesimpulannya, melafalkan niat bukanlah bid'ah tetapi sesuatu yang sunnah karena diamalkan dalam rangka memantapkan keyakinan hati dalam beribadah kepada Allah subhanahu wa ta'ala, sebagaimana pendapat ulama Mazhab Hanafi, Syafi'i dan Hanbali. Kendati ulama Mazhab Maliki menyelishi pendapat jumhur ulama, mereka tidak sampai menghukumi bid'ah. Ulama Mazhab Maliki hanya mengatakan melafalkan niat itu Khilaful Awla (kurang utama) saja, atau dalam ungkapan sederhananya "tidak dianjurkan".

 

Untuk itu kita memahami bahwa dalam hal ini ada perbedaan (masa-il khilafiyah) di kalangan ulama. Seyogyanya kita harus saling menghargai dan mentoleransi pendapat yang ada, serta tetap menjaga persatuan dan kesatuan umat.

 

Wallahu a'la wa a'lam

 

 

===

Artikel ini ditayangkan atas kerja sama Asamuslim.id dengan Indonesia Sharia Consulting Center




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment