Ambillah Secukupnya, Jika Suamimu Pelit

By Admin |    148 Views 31 Jul 2024, 10:48:19 WIB Hikmah
Ambillah Secukupnya, Jika Suamimu Pelit

Oleh: Fachrudin Abu Mufti (Rumah Buku Mufti Agency Bandung)


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Baca Lainnya :

خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ


"Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya"
[HR.Bukhari No. 5364]

Renungan

Dalam kehidupan rumah tangga ada sebagian istri berlaku ungkapan penghasilan, gaji suami 100% milik istri.

Hal ini berdasarkan pada pemahaman bahwa suami memiliki kewajiban menafkahi isteri dan anak-anak sehingga wajib memberikan penghasilan, gaji 100% pada istrinya.

Nafkah bagi istri dan anak, memang merupakan salah satu kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah SWT bagi para suami.

Apakah itu berarti bahwa semua penghasilan, gaji suami semua 100% mutlak menjadi milik istri?

Kalau ada suami memberikan seluruh gaji, penghasilan kepada istri, merupakan kebaikan hati suami yang harus disyukuri para istri, sekaligus merupakan amanah bagi para istri untuk dipergunakan secara baik dan bertanggung jawab.

Berapa besar nafkah yang menjadi kewajiban suami ?

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖ ۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّاۤ اٰتٰٮهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَاۤ اٰتٰٮهَا ۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا


"Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan."
[QS. At-Talaq Ayat 7]

"Ibnu Katsir rahimahullah dalam Kitab Tafsir nya berkata, Bapak dari si anak punya kewajiban dengan cara yang ma’ruf (baik) memberi nafkah pada ibu si anak, termasuk pula dalam hal pakaian. Yang dimaksud dengan cara yang ma’ruf adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakatnya tanpa bersikap berlebih-lebihan dan tidak pula pelit. Hendaklah ia memberi nafkah sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta bersikap pertengahan dan hemat. (Tafsir Al Qur’an Al Azhim)

"Di masa Nabi ada seorang perempuan bernama Hindun Bintu Utbah menghadap Nabi dan mengadukan suaminya Abu Sufyan yang sangat pelit, Jika pun memberi tidak pernah cukup untuknya dan anak-anaknya.

Atas kepelitan suaminya ini, Hindun berinisiatif  mengambil nafkahnya tanpa sepengetahuan suaminya.

Atas pengaduan itu, Nabi bersabda:

خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ ، بِالْمَعْرُوفِ


"Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya."
[HR Bukhari No. 5364]

Ibnu Hajar Asqalani rahimahullah menyatakan bahwa mengambil dengan cara yang ma’ruf, maksudnya adalah sesuai kadar yang dibutuhkan secara ‘urf (menurut kebiasaan setempat). (Kitab Fath Al-Bari )

Berdasarkan Hadits Nabi tersebut di atas, "Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam membolehkan istri mengambil harta suami tanpa sepengetahuannya, karena keadaan tertentu, seperti suami yang pelit kepada istri padahal mampu, atau istri ada kebutuhan keluarga yang mendesak dan tidak ada uang lagi selain milik suami. Itupun juga dengan kadar tertentu, yakni secukupnya alias tidak berlebihan.

Yaa Allah
mudahkanlah kami agar senantiasa Istiqomah dalam kebaikan dan berjuang di jalan-Mu ,
Kokohkanlah Iman kami .
Jauhkan kami dan lindungi kami dari segala marabahaya dan dari segala tipu daya dan godaan setan yang terkutuk


Ya Allah
Jadikanlah kami, kedua "orang tua" kami menjadi hamba yang Engkau Cintai.


Ya Allah
Ampuni kami yang penuh dengan dosa.
Ampuni kami yang selalu mengulang-ngulang kesalahan.
Engkaulah Maha pengampun dan penerima taubat , maka ampuni kami dan terima taubat kami.


Ya Allah,
Bimbing kami untuk senantiasa berzikir kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan memperbaiki ibadah kepada-Mu.
Tegarkanlah hati dan badan ini untuk tetap berjalan dalam naungan Cahaya-Mu.


#Menyebarkan Yang Benar Dari Sumber Yang Benar,Satu Hari Satu Hadits





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment