- Khutbah Jumat: Peduli Palestina sebagai Tanda Takwa
- Khutbah Jumat: Golongan Orang Beriman (1)
- Allah SWT Tidak Akan Bosan, Kitalah Yang Akan Bosan
- Jangan Termasuk Orang Merugi
- Khutbah Jumat: Refleksi Maulid Nabi Muhammad SAW dan Kepemimpinan dalam Prespektif Islam
- Pendidikan Doktor di Indonesia
- Ingin Dicintai Allah SWT? Amalkan Yang Sedikit Namun Kontinu
- Dimudahkan Menuju Jalan ke Surga
- [Seri Tadabbur] Surat Asy-Syams: 11 - 12
- Menjadi Seorang Daud
Berkurban dengan Cara Transfer
Oleh: Dr. Oni Sahroni Lc., MA
Baca Lainnya :
- Berkurban Untuk yang Sudah Wafat0
- Cara Bayar Fidyah0
- Masuk Ramadan dan Bawa Utang Puasa Sebelumnya?0
- Liburan dan Wisata0
- Denda Keterlambatan pada Bank Syariah0
Berkurban dengan cara transfer itu sudah sah dari sejak ia transfer tanpa harus menunggu penerima kuasa membeli, menyembelih dan membagikan kurbannya
Penerima amanah kurban wajib menunaikan amanah (pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian) sesuai tuntunan syariah dan kesepakatan dengan pekurban
Hal ini didasarkan pada: Perjanjian wakalah antara pengkurban dan penerima kuasa [Lihat Fatwa DSN No.10 dan Standar AAOIFI No.23]
1. Amanah dalam mengelola kurban
أَوِ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنِ انْتَمَنَكَ أَدِ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلَا تَخْنْ مَنْ خَاتَكَ (رواه أبو داود)
"Tunaikanlah amanat itu kepada orang yang memberi amanat kepadamu dan jangan kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu"
2. Sah karena Berkurban disamakan dengan (Ilhaq) berzakat.
3. Memilih lembaga yang teraudit dan diawasi akan lebih bermanfaat.
===
Sumber: Muamalah Daily