Berkurban dengan Cara Transfer

By Admin |    223 Views 03 Jun 2024, 21:28:23 WIB Fiqih
Berkurban dengan Cara Transfer

Oleh: Dr. Oni Sahroni Lc., MA


Baca Lainnya :

Berkurban dengan cara transfer itu sudah sah dari sejak ia transfer tanpa harus menunggu penerima kuasa membeli, menyembelih dan membagikan kurbannya

Penerima amanah kurban wajib menunaikan amanah (pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian) sesuai tuntunan syariah dan kesepakatan dengan pekurban

 

Hal ini didasarkan pada: Perjanjian wakalah antara pengkurban dan penerima kuasa [Lihat Fatwa DSN No.10 dan Standar AAOIFI No.23]

1.    Amanah dalam mengelola kurban

أَوِ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنِ انْتَمَنَكَ أَدِ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلَا تَخْنْ مَنْ خَاتَكَ (رواه أبو داود)

"Tunaikanlah amanat itu kepada orang yang memberi amanat kepadamu dan jangan kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu"

2.    Sah karena Berkurban disamakan dengan (Ilhaq) berzakat.

3.    Memilih lembaga yang teraudit dan diawasi akan lebih bermanfaat.

 

===

Sumber: Muamalah Daily




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment