Bisnis Dropshipper

By Muslim ID |    319 Views 20 Sep 2021, 07:44:02 WIB Ekonomi Islam
Bisnis Dropshipper

Keterangan Gambar : ilustrasi (pixabay)


Oleh: Dr. Oni Sahroni MA

 

Contoh dropshipper :

Baca Lainnya :

Misalnya Ibu A (dropshipper) bermodalkan kuota internet atau paket data, berjualan dengan cara mempublish produk orang lain, men-share produk melalui medsos dan di status wa-nya, lengkap dengan gambar dan harganya. Besoknya, ia menerima pesanan/pembelian, karena yang diperjualbelikan itu tas harganya Rp100.000, ditransfer Rp100.000 ke dropshipper. Selanjutnya dropshipper menghubungi supplier, membeli barangnya, supplier packing dan supplier kirim ke konsumen atas nama si dropshipper.

 

Apakah dibolehkan menurut syariah?

 

Kesimpulannya jual-beli sebagai dropshipper itu diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

  1. Barang yang diperjualbelikan beserta alat bayarnya harus dijelaskan dan disepakati spesifikasinya. Jadi kalau yang dijual adalah tas, hp dan sejenisnya harus jelas merek, warna dan spesifikasi inti lainnya. Hal ini merujuk pada ketentuan fikih bahwa “jual-beli barang yang tidak ada di tempat perjanjian, di tempat akad, inden, maka harus disepakati atau maushuf fii dzimmah agar terhindar dari jual-beli gharar yang dilarang.

 

Sebagaimana hadist Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ.       

“Melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR. Muslim).
 

  1. Dropshipper hanya memasarkan, menjual barang yang bisa disediakan. Jadi tidak boleh memasarkan barang yang sulit untuk disediakan atau ia tidak bisa menyediakannya. Seperti produk-produk luar negeri yang memang telah diketahui tidak bisa masuk ke Indonesia.

 

  1. Dalam perjanjian, diberikan hak pembeli untuk membatalkan atau melanjutkan saat barang yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian atau yang dikenal sebagai hak khiyar untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen. Sesuai hadist  Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ اشترى شيئاً لم يره، فله الخيار إذا رآه

“Siapa yang membeli sesuatu yang belum ia lihat maka ia berhak khiyar apabila telah melihat barang itu.” (HR. Daruquthni Abu Hurairah).

 

Kesimpulan ini merujuk kepada beberapa hal, yang pertama adalah hadist Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang salam :
مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِيْ كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

"Barang siapa melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui" (HR. Bukhari). Karena dropshipper itu dengan pembayaran tunai dan barang tidak tunai berarti penjual dengan akad salam.

 

Juga, sebagaimana fatwa dewan syariah nasional MUI no.5 tentang Salam dan standar AAOIFI di Bahrain no.10 tentang Salam. Selain itu juga merujuk kepada ‘urf dan kelaziman. Bahwa walaupun dropshipper belum atau tidak mengabarkan kepada perusahaan bahwa produknya itu dipasarkan, tapi pada umumnya perusahaan teruntungkan, rela, setuju bahwa produknya itu dipasarkan. Kecuali ada perusahaan tertentu yang jelas-jelas dengan tegas melarang produknya dipasarkan.

 

Jika kita merujuk pada ketentuan ini, maka dalam ilustrasi si Ibu A sebagai dropshipper yang kita jelaskan di awal tadi, di saat ia memasarkan, maka hendaknya ia menjelaskan syarat dan ketentuannya, secara sederhana poin-poin yang saya sampaikan tadi. mudah-mudahan Allah Subhanahu wa ta’ala memberkahi kita semua.

 

 

===

Sumber: Youtube Muamalah Daily




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment