Jual Buah yang Masih di Pohon, Boleh?

By Muslim ID |    307 Views 11 Sep 2021, 06:33:15 WIB Konsultasi
Jual Buah yang Masih di Pohon, Boleh?

Keterangan Gambar : ilustrasi (pixabay)


Oleh: Dr. Oni Sahroni Lc., MA.

 

Pertanyaan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz.

Apa hukum menjual buah yang masih di pohonnya dan dalam keadaan buah belum matang (belum siap panen)? Karena kalau menjual buah saat panen saya rasa sama dengan jual beli jifaz? Karena kebanyakan di kampung saya kalo jual buah seperti itu?

Baca Lainnya :

Sulaiman, Cilacap

 

===


Jawaban
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Kesimpulan jawaban
Menjual buah belum matang yang masih di pohon itu tidak diperbolehkan, karena ada unsur gharar dan bisa menimbulkan cacat ridho.

Penjelasan
Pertama, jika buah yang masih di pohon itu buah yang masih mentah, maka tidak diperkenankan menjualnya dengan harga buah saat sudah matang.

Karena pada saat matang belum tentu jumlahnya sama seperti saat ditawarkan dan ada unsur ketidakjelasan (gharar), juga bisa menimbulkan cacat ridho dan merugikan sebagaimana hadits Rasulullah Saw:

نَهَى رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Artinya: “Rasulullah SAW melarang jual beli (yang mengandung) gharar.” (HR. Muslim)

Kedua, begitupula jika yang dibeli adalah buah matang, tetapi masih di pohon itu juga tidak diperkenankan dan juga tidak termasuk kategori jual beli jizaf yang diperkenankan. Karena tidak sama antara jual beli buah matang yang masih di pohon dengan jual beli jizaf.

Di mana salah satu kriteria jizaf adalah barang yang dibeli bisa dilihat dan disaksikan, sementara itu tidak terjadi dalam transaksi yang ditanyakan.

Ketiga, sebagaimana Standar Syariah Internasional AAOIFI No.31 tentang Gharar yang menjelaskan bahwa jual beli jizaf adalah menjual sesuatu yang dikilo atau ditimbang atau dijumlah secara keseluruhan, tetapi dijual tanpa ditimbang, tanpa dikilo, dan tanpa dijumlah (Syarh Ash-shogir 3/35).

Menurut bahasa, jizaf adalah kata benda (dari jaazafa-mujaazafatan, dari bab Qaatala). Jizaf (dengan kasrah) itu istilah yang lebih umum karena sesuai dengan kaidah umum dalam bahasa arab. (Lisan al-Arab dan Al-misbah Al- munir).

Tulisan terkait:

Gharar

Jual beli jizaf

Semoga Allah memudahkan dan membimbing setiap langkah serta ikhtiar kita.

 

===

 

 

[Disadur dari kanal Telegram Dr. Oni Sahroni Lc., MA]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment