- Khutbah Jumat: Peduli Palestina sebagai Tanda Takwa
- Khutbah Jumat: Golongan Orang Beriman (1)
- Allah SWT Tidak Akan Bosan, Kitalah Yang Akan Bosan
- Jangan Termasuk Orang Merugi
- Khutbah Jumat: Refleksi Maulid Nabi Muhammad SAW dan Kepemimpinan dalam Prespektif Islam
- Pendidikan Doktor di Indonesia
- Ingin Dicintai Allah SWT? Amalkan Yang Sedikit Namun Kontinu
- Dimudahkan Menuju Jalan ke Surga
- [Seri Tadabbur] Surat Asy-Syams: 11 - 12
- Menjadi Seorang Daud
Fidyah Bagi Orang Yang Meninggal Dunia
Keterangan Gambar : ilustrasi (pixabay)
Pertanyaan:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Ijin bertanya ustadz. Ada orang meninggal usia 30 tahun, setelah pemakaman malamnya ada tahlilan. Yang datang tahlilan dikasih beras, katanya fidyah bagi yang meninggal bukan waktu bulan puasa. Pertanyaannya bagaimana cara menghitungnya?
Baca Lainnya :
- Menumbuhkan Iman Kita di Bulan Ramadan0
- Bulan Ramadan, Membaca Al-Quran dari Juz 1 atau Melanjutkan Juz Tilawah yang sudah Berjalan?0
- Hukum Wanita Haid Membaca Al-Quran via HP0
- Hukum Arisan dan Fee Pengelola Arisan0
- Waktu Mustajab Untuk Berdoa Bagi Orang Yang Berpuasa0
Jazakallahu khoir
Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Secara umum fidyah adalah memberi makan orang miskin, sebagai pengganti puasa bagi orang yang tidak mampu berpuasa lagi, seperti orang tua yang sudah tidak bisa berpuasa, atau orang sakit yang sulit diperkirakan kesembuhannya.
Adapun fidyah bagi orang yang meninggal dunia, adalah fidyah yang ditunaikan jika orang tersebut memiliki utang puasa semasa hidupnya(baik karena belum diqadha, atau belum ditunaikan fidyahnya semasa hidupnya).
Seseorang yang wafat, jika masih memiliki utang puasa selama hidupnya, maka disyariatkan membayar utang puasanya.
Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
"Seorang laki-laki datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata:
'Ya Rasulullah sungguh ibuku telah wafat padahal ia punya kewajiban puasa satu bulan, apakah saya dapat berpuasa menggantikannya?'
Nabi menjawab: 'Jika seandainya ibumu memiliki utang, apakah engkau akan membayarkannya?'
Laki-laki itu menjawab: 'Iya.'
Selanjutnya Nabi bersabda: 'Utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan' ”
[HR al-Bukhari].
Berdasarkan hadits ini, ulama berpendapat bahwa bagi mayit yang masih memiliki utang puasa semasa hidupnya, disyariatkan kepada ahli warisnya untuk membayar utang puasa tersebut.
Ada 2 pendapat ulama terkait cara membayarnya, yang bisa dipilih;
1. Berpuasa menggantikan mayit sebanyak hari yang ditinggalkan
2. Membayar fidyah sebanyak 1 mud (675gram) beras atau memberi makan orang miskin, dikalikan sebanyak jumlah hari utang puasa yang belum dibayar.
Jika mengamalkan cara kedua, maka biayanya dapat dikeluarkan dari harta milik mayit terlebih dahulu sebelum dibagi warisnya.
Dan perlu diingat, fidyah adala memberi makan orang miskin, bukan memberi makan orang tahlilan.
Adapun bagi mayit yang tidak mempunyai utang puasa semasa hidupnya, maka tidak disyariatkan membayar fidyah.
Wallahu a'lam
===
[Dijawab oleh Tim asamuslim.id]