- Khutbah Jumat: Peduli Palestina sebagai Tanda Takwa
- Khutbah Jumat: Golongan Orang Beriman (1)
- Allah SWT Tidak Akan Bosan, Kitalah Yang Akan Bosan
- Jangan Termasuk Orang Merugi
- Khutbah Jumat: Refleksi Maulid Nabi Muhammad SAW dan Kepemimpinan dalam Prespektif Islam
- Pendidikan Doktor di Indonesia
- Ingin Dicintai Allah SWT? Amalkan Yang Sedikit Namun Kontinu
- Dimudahkan Menuju Jalan ke Surga
- [Seri Tadabbur] Surat Asy-Syams: 11 - 12
- Menjadi Seorang Daud
Hukum Arisan dan Fee Pengelola Arisan
Keterangan Gambar : ilustrasi (pixabay)
Dijawab oleh: Dr. Oni Sahroni Lc., MA
Pertanyaan
Baca Lainnya :
- Waktu Mustajab Untuk Berdoa Bagi Orang Yang Berpuasa0
- Salat Witir Setelah Salat Tarawih0
- Vaksin Booster Saat Puasa0
- Penggunaan Minyak Angin atau Obat Asma Apakah Membatalkan Puasa0
- Bolehkah Memilih Kapan Kita Mulai Puasa Ramadhan0
Assalamu'alaikum ustadz, bagaimana hukum arisan dengan skema seperti ini, saya pegang uang arisan kelompok saya sejumlah satu juta, kemudian saya potong 30 ribu setiap kali ada yang menerima sebagai ‘uang lelah’, apakah boleh ustadz?
Rumaisha, Palembang
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Kesimpulan jawaban
Boleh selama itu di luar uang arisan sebagai pengganti atau kompensasi dari jasa pengelolaan arisan (ta'widh/ijarah).
Penjelasan
Pertama, jika pengelola membutuhkan biaya karena ada biaya riil yang ia keluarkan untuk mengelola administrasi arisan tersebut, seharusnya itu diambil di luar uang arisan. Misalnya, seluruh peserta arisan bisa bersepakat untuk iuran kembali di luar uang arisan yang khusus diperuntukkan untuk biaya yang digunakan oleh pengelola.
Jika ada 10 anggota arisan, masing-masing akan mendapatkan uang arisan 10 juta dan harus membayar uang arisannya 10 juta, maka antara yang didapat dan dibayar sama nominalnya.
Kedua, hal ini karena akad dalam arisan itu utang piutang. Oleh karena itu, jika ada biaya yang harus dikeluarkan pengelola arisan, bisa disepakati antar anggota untuk biaya administrasi arisan tersebut. Hal ini merujuk kepada kaidah:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا اِذَا كَانَ مَشْرُوطًا فِيْهِ نَفْعٌ لِلْمُقْرِض.
“Setiap utang piutang yang memberikan manfaat (kepada kreditor) adalah riba, jika dipersyaratkan”.
Dan juga merujuk kepada kaidah tentang:
لاَ ضَرَرَ وَلاَضِرَار
“Tidak boleh memberikan sesuatu yang merugikan orang lain.”
===
Dikutip dari kanal Telegram Muamalah Daily