Hukum Arisan dan Fee Pengelola Arisan

By Muslim ID |    840 Views 06 Apr 2022, 05:57:05 WIB Konsultasi
Hukum Arisan dan Fee Pengelola Arisan

Keterangan Gambar : ilustrasi (pixabay)


Dijawab oleh: Dr. Oni Sahroni Lc., MA

 

Pertanyaan

Baca Lainnya :

Assalamu'alaikum ustadz, bagaimana hukum arisan dengan skema seperti ini, saya pegang uang arisan kelompok saya sejumlah satu juta, kemudian saya potong 30 ribu setiap kali ada yang menerima sebagai ‘uang lelah’, apakah boleh ustadz?

Rumaisha, Palembang

 

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Kesimpulan jawaban

Boleh selama itu di luar uang arisan sebagai pengganti atau kompensasi dari jasa pengelolaan arisan (ta'widh/ijarah).

 

Penjelasan

Pertama, jika pengelola membutuhkan biaya karena ada biaya riil yang ia keluarkan untuk mengelola administrasi arisan tersebut, seharusnya itu diambil di luar uang arisan. Misalnya, seluruh peserta arisan bisa bersepakat untuk iuran kembali di luar uang arisan yang khusus diperuntukkan untuk biaya yang digunakan oleh pengelola.

 

Jika ada 10 anggota arisan, masing-masing akan mendapatkan uang arisan 10 juta dan harus membayar uang arisannya 10 juta, maka antara yang didapat dan dibayar sama nominalnya.

 

Kedua, hal ini karena akad dalam arisan itu utang piutang. Oleh karena itu, jika ada biaya yang harus dikeluarkan pengelola arisan, bisa disepakati antar anggota untuk biaya administrasi arisan tersebut. Hal ini merujuk kepada kaidah:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا اِذَا كَانَ مَشْرُوطًا فِيْهِ نَفْعٌ لِلْمُقْرِض.

“Setiap utang piutang yang memberikan manfaat (kepada kreditor) adalah riba, jika dipersyaratkan”.

 

Dan juga merujuk kepada kaidah tentang:

لاَ ضَرَرَ وَلاَضِرَار

“Tidak boleh memberikan sesuatu yang merugikan orang lain.”

 

===

Dikutip dari kanal Telegram Muamalah Daily

 

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment