Jenis, Kriteria dan Ketentuan Jumlah Hewan Kurban

By Admin |    360 Views 12 Jul 2021, 05:13:07 WIB Fiqih
Jenis, Kriteria dan Ketentuan Jumlah Hewan Kurban

Keterangan Gambar : ilustrasi (pixabay)


Oleh: Ardiansyah Ashri Husein Lc., MA.

 

 

Baca Lainnya :

6.    Jenis Hewan Kurban


Ulama sepakat bahwa kurban tidak sah dilakukan kecuali hewan yang termasuk al-An’aam (hewan ternak), sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran, surat al-Hajj ayat 34;

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا۟ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”


Al-An’aam (binatang ternak) dalam ayat di atas adalah kambing (termasuk domba dan biri-biri), sapi, kerbau dan unta, baik jantan ataupun betina. (Al-Bada’i: 5/69, Al-Lubab Syarah Al-Kitab: 3/235, Ad-Dur al-Mukhtar: 5/226, Tabyin al-Haqa’iq: 6/7. Takmilah Fath al-Qadir: 8/76, Bidayatul Mujtahid: 1/416, Mughni al-Muhtaj: 4/284, Al-Mughni: 8/619, Kassyaful Qana’: 2/615, Al-Qawaanin al-Fiqhiyyah: 188, Al-Muhadzzab: 1/238).

 

7.    Kriteria Hewan Kurban

 

Pertama: Kriteria fisik, yaitu hewan kurban yang sehat, baik dan tidak cacat.   

Hal ini sebagaimana penjelasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

 

Dari Al-Bara’bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak diperbolehkan pada hewan kurban, yaitu:
(1.)    Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya.
(2.)    Sakit dan tampak jelas sakitnya,
(3.)    Pincang dan tampak jelas pincangnya,
(4.)    Sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang”.
[HR. Al-Khamsah (perawi hadits yang lima selain Al-Bukhari dan Muslim). Disahihkan oleh At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban].

 

Kedua: Kriteria Umur
Berdasarkan Ijma’ (konsensus) ulama bahwa hewan yang boleh dikurbankan adalah yang sudah memasuki usia Tsaniy. “Tsaniy dari unta yang berusia genap 5 tahun, tsaniy dari sapi yang berusia genap 2 tahun, tsaniy dari kambing yang berusia genap 1 tahun. Namun ada perbedaan tentang kebolehan kurban dengan Jadza’ah, yaitu domba yang berusia genap ½ tahun, namun Jumhur (mayoritas) ulama memperbolehkannya apabila kesulitan mendapatkan hewan yang cukup umur. (Al-Majmu’, Imam An-Nawawi: DKI 9/303-304; Al-Fiqh Al-Islamy Wa Adillatuh, Syaikh Wahbah Az-Zuhaily, Darul Fikr Al-Mu’ashir, 4/2723-2724).

 

Berikut rinciannya:
(1)    Unta berumur minimal 5 tahun
(2)    Sapi berumur minimal 2 tahun
(3)    Kambing berumur minimal 1 tahun
(4)    Domba berumur 6 bulan jika kesulitan kambing berumur 1 tahun

 

Antara sandaran pendapat Jumhur ulama dalam hal ini adalah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

Dari Jabir, beliau mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih kecuali hewan Musinnah (unta berumur lima tahun lebih atau sapi berumur dua tahun lebih atau kambing berumur setahun lebih) kecuali jika kalian kesulitan, maka kalian boleh menyembelihdomba Jadza’ah (berumur enam bulan lebih dan kurang dari setahun)”. [HR. Muslim].

 

8.    Ketentuan Jumlah Kurban

 

Ulama sepakat seseorang telah dianggap cukup berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, hal ini didasarkan pada hadist dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang menyembelih seekor kambing sebagai kurban atas dirinya dan keluarganya, lalu mereka makan dan memberikan pada yang lain, sampai (kondisi berubah) dan orang-orang berlomba-lomba sebagaimana engkau lihat saat ini.” [HR. At-Tarmidzi dan Ibnu Majah].

 

Hewan kurban berupa sapi, kerbau atau unta mencukupi untuk 7 orang. Hal sebagaimana penjelasan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam,

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, kami menyembelih Bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Hudaibiyah berupa seekor unta untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh orang pula”. [HR. Al-Jamaah].


 

 

(Bersambung ke bagian 3 -selesai-)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment