Kode Unik Saat Melakukan Transfer?

By Muslim ID |    192 Views 28 Mei 2021, 06:02:48 WIB Konsultasi
Kode Unik Saat Melakukan Transfer?

Keterangan Gambar : ilustrasi (pixabay)


Dijawab oleh: Dr. Oni Sahroni Lc., MA

 

Pertanyaan
Assalamualaikum wr wb ustadz sekarang ada aplikasi yang memudahkan kita melakukan transaksi antar bank tanpa biaya tambahan. Tapi ketentuannya kita harus menambah nilai 3 digit dibelakang dan nilai tersebut akan masuk kepada saldo di aplikasi, serta aplikasi memberikan bonus-bonus lain seperti cashback pemakaian ke 5. Artinya kita seperti dipancing untuk terus menggunakan aplikasi dan menurut saya cashback itu seperti riba. Karena kita mendapatkan manfaat lebih dari nilai transaksi yang seharusnya, apakah benar atau salah ustadz?

Baca Lainnya :

Mutia, Padang

 

===


Jawaban
Waalaikumussalam wr wb.

Kesimpulan jawaban
Penambahan tiga digit angka dalam transfer ini diperbolehkan saat tujuannya untuk kemaslahatan kedua belah pihak. Selanjutnya, saat ada cashback yang diberikan oleh perusahaan, maka itu boleh diterima, karena bagian dari perusahaan yang merelakan sebagian haknya (at-tanazul 'an al-haq).

Penjelasan
Pertama, transfer dengan menambahkan tiga digit angka ini diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, terlebih jika kelebihan angka tersebut itu akan dikembalikan kepada pihak yang mentransfer (pemilik dananya) dan karena tiga digit angka tersebut untuk kemaslahatan kedua belah pihak, untuk memastikan definitif siapa pengirimnya dan itu bagian dari kelaziman juga tidak merugikan khususnya bagi pihak yang melakukan transfer.

Kedua, begitupula saat ada cashback dari perusahaan yang melakukan jasa transfer antar bank, karena itu diberikan oleh mereka yang menyewakan jasa transfer antar bank. Saat transaksinya adalah sewa layanan transfer, maka cashback yang diberikan itu diperbolehkan selama itu adalah hak penuh perusahaan jasa layanan transfer antar bank, karena bagian dari merelakan hak. Dalam fikih merelakan hak itu diperbolehkan merujuk kepada kaidah attanazul 'anil haq.

Hal ini sebagaimana juga adab-adab yang seyogyanya dilakukan oleh penjual atau pembeli, di antaranya hadits Rasulullah Saw yang menjelaskan:


عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ وَإِذَا اشْتَرَى وَإِذَا اقْتَضَى (رواه البخاري، وابن ماجه، والترمذي).

Dari sahabat Jabir, Rasulullah Saw. bersabda: “Allah memberikan rahmat kepada hamba yang toleran (mempermudah) jika menjual, toleran jika membeli, dan toleran jika melakukan tuntutan (menagih utang).” (HR. Bukhari, Ibnu Majah, dan Tirmidzi). Wallahu a'lam.

 

===

[Disadur dari kanal Telegram Dr. Oni Sahroni Lc., MA dengan seizin beliau]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment