- Khutbah Jumat: Peduli Palestina sebagai Tanda Takwa
- Khutbah Jumat: Golongan Orang Beriman (1)
- Allah SWT Tidak Akan Bosan, Kitalah Yang Akan Bosan
- Jangan Termasuk Orang Merugi
- Khutbah Jumat: Refleksi Maulid Nabi Muhammad SAW dan Kepemimpinan dalam Prespektif Islam
- Pendidikan Doktor di Indonesia
- Ingin Dicintai Allah SWT? Amalkan Yang Sedikit Namun Kontinu
- Dimudahkan Menuju Jalan ke Surga
- [Seri Tadabbur] Surat Asy-Syams: 11 - 12
- Menjadi Seorang Daud
Modal Usaha dari Hasil Kerja di Lembaga Riba?
Keterangan Gambar : pixabay
Dijawab oleh: Dr. Oni Sahroni MA
Pertanyaan
Baca Lainnya :
- Jualan di Jam Kerja, Bolehkah?0
- Trading Saham Diperbolehkan dalam Islam dengan 2 Kriteria Ini0
- Jual Beli Emas Tidak Tunai, Bolehkah?0
- Konsultasi Syariah: Bank Syariah Tidak Sesuai Syariah?0
Assalamualaikum wr wb Ustadz.
Ada seorang teman yang bekerja di sebuah koperasi konvensional, yang notabene mengelola uang riba karena koperasi itu meminjamkan uang dengan bunga. Kalau dia ingin keluar dari pekerjaannya dan menggunakan uang hasil bekerja di koperasi itu untuk usaha, apakah boleh dan termasuk riba juga? Bagaimana cara membersihkan uang riba tersebut? Terima kasih sebelumnya.
Jawaban
Wa'alaikum salam wr wb.
Pertanyaan tersebut bisa dijawab dalam poin-poin berikut.
1. Koperasi tersebut dikategorikan koperasi ribawi atau konvensional, jika transaksi antara anggota koperasi dan entitas koperasi adalah kreditor (pihak yang meminjamkan dana) dan debitur (pihak yang meminjam) dengan bunga yang didapatkan oleh kreditor atas jasa pinjamannya kepada debitur. Begitu pula apabila hubungan akad (kontrak) antara entitas koperasi dalam menyalurkan dananya kepada anggota atau pihak lain dengan transaksi simpan pinjam berbunga, maka transaksi tersebut termasuk transaksi ribawi dana manfaat (uang) yang diterima kreditor termasuk riba yang diharamkan.
Sesuai dengan ayat Al-Qur'an,
وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا
“Padahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ...." (QS. Al-Baqarah: 275)
Uang yang didapatkan kreditor ini termasuk riba sesuai dengan kaidah
كل قرض جر نفعا فهو ربا
bahwa setiap pinjaman yang memberikan manfaat kepada kreditor yang disyaratkan termasuk riba.
2. Menurut Al-Qur'an dan hadits jika transaksi tersebut ribawi dan tidak diperkenankan, maka setiap pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut, seperti akuntan, pegawai, auditor, dan pelaku, tidak diperkenankan karena mereka berkontribusi langsung sehingga transaksi ini terlaksana.
Sesuai dengan hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Dari Jabir, beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, Pemberi riba, pencatat, dan saksinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Mereka itu dosanya sama.’” (HR. Muslim)
Bahwa pencatat transaksi riba, orang yang memberikan kuasa, dan saksi transaksi tersebut dilaknat oleh Allah SWT.
3. Berdasarkan poin 1 dan 2, setiap pendapatan yang didapatkan dari transaksi ribawi itu tidak diperkenankan dan termasuk kategori dana nonhalal. Dana nonhalal merupakan pendapatan dari usaha yang tidak halal, dan transaksi ribawi adalah transaksi yang tidak halal.
4. Kecuali jika bekerja di koperasi tersebut dalam kondisi darurat. Dikategorikan sebagai darurat apabila memenuhi 2 parameter utama:
a. Tidak ada alternatif ma'isyah lain
b. Untuk memenuhi hajat pribadi, keluarga, dan anak-anak yang sifatnya wajib dipenuhi.
5. Begitu pula menggunakan pendapatan tersebut untuk membuat usaha baru diperkenankan apabila dalam kondisi darurat yang memenuhi kriteria berikut:
a. Usaha baru tersebut bertujuan untuk keluar dari ma'isyah ribawi
b. Tidak ada alternatif lain yang halal
c. Untuk memenuhi kewajiban terhadap diri dan keluarga
d. Yang dijalankan adalah usaha halal
Insya Allah melalui parameter tadi menggunakannya untuk membuat usaha diperbolehkan dalam Islam sesuai dengan kaidah
إِذَا ضَاقَ الْأَمْرُ اتَّسَعَ وَإِذَا اتَّسَعَ ضَاقَ
“Ketika sesuatu menjadi sempit, maka hukumnya menjadi luas (ringan) dan ketika keadaan lapang, maka hukumnya menjadi sempit (ketat).”
Dan sesuai dengan kaidah
الـــضَرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المَحْـــــــظُوْرَاتِ
"Kemudharatan-kemudharatan itu membolehkan hal-hal yang dilarang"
مَا اُبِيــــــْحُ لِلضَّرُوْرَةِ يُقَــــدَّرُ بِقَدَرِهَا
"Apa yang dibolehkan karena adanya kemudharatan diukur menurut kadar kemudharatan"
6. Selalu berikhtiar untuk berbagi dan berinfak dari pendapatan yang dihasilkan dan bertaubat untuk tidak mengulangi bekerja di entitas atau perusahaan ribawi dan tidak halal. Mudah-mudahan Allah SWT memudahkan langkah kita berikhtiar untuk mencari pendapatan yang halal dan berkah.
Wallahu a'lam
============
[Disadur dari kanal Telegram Dr. Oni Sahroni MA dengan seizin beliau]