Bangun Kesiangan, Wajibkah Meneruskan Puasa Ramadhan?

By Muslim ID |    473 Views 28 Apr 2021, 08:27:37 WIB Ramadhan
Bangun Kesiangan, Wajibkah Meneruskan Puasa Ramadhan?

Keterangan Gambar : ilustrasi (pixabay)


Oleh: Ardiansyah Ashri Husein Lc., MA


Niat adalah salah satu rukun dalam ibadah puasa Ramadhan. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang bersabda,

إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى

Baca Lainnya :

"Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan." [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

 

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda,

من لم يجمع الصيام قبل الفجر، فلا صيام له
"Barangsiapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka puasanya tidak sah." [HR. Abu Daud, Ahmad, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i].

 

Niat puasa Ramadhan dilakukan pada malam hari mulai ba'da Maghrib sampai terbit fajar. Niat cukup dalam hati dan tidak disyariatkan harus dilafalkan, meskipun mayoritas ulama mengatakan bahwa melafalkan niat dengan lisan adalan sunnah (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, Syaikh Wahbah Az-Zuhaily, Darul Fikr Al-Mu'ashr: 3/1671).

 

Jika ada seseorang bangun kesiangan namun malam harinya sempat berniat maka wajib baginya meneruskan puasa dan puasanya sah meskipun tidak disertai makan sahur. Adapun seseorang yang kesiangan dan malam harinya tidak sempat berniat, maka ulama berbeda pendapat terkait puasa dan konsekuensinya. Berikut perinciannya:

 

- Mazhab Hanafi: wajib meneruskannya dan puasanya sah.
- Mazhab Maliki: Boleh niat puasa Ramadhan setelah terbit fajar jika tidak sengaja kesiangan, puasanya sah.
- Mazhab Syafi'i: Wajib tabyit niat (niat di malam hari), sehingga bila lupa niat di malam hari harus tetap imsak (berpuasa) di siang harinya, selain itu berkewajiban mengqadha puasanya di luar Ramadhan. Pendapat Mazhab Syafi'i  ini juga dijelaskan oleh Syaikh Abu Abdul Mu'thi Muhammad Nawawi Al-Jawi Al-Bantani, dalam Kaasyifatus Sajaa, Syarah Kitab Safinatun Naja.

 

Dalam kondisi kesiangan, meski ulama berbeda pendapat tentang konsekuensinya, tetapi mereka bersepakat bahwa orang yang kesiangan saat puasa Ramadhan, wajib meneruskan puasanya.

 

Adapun terkait konsekuensinya, meski pendapat dalam Mazhab Syafi'i mewajibkan bagi yang kesiangan dan tidak berniat di malam hari untuk mengqadha puasanya, namun Imam An-Nawawi menyatakan bahwa,

 

"Apabila seseorang lupa berniat puasa Ramadhan hingga terbit fajar, maka puasanya tidak sah tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan mazhab kita (Syafi'iyyah), karena sesungguhnya syarat niat adalah di malam hari. Namun dia tetap wajib menahan (berpuasa) di siang hari itu, walaupun tetap mengqadhanya di luar Ramadhan nanti, karena dia belum dinilai berpuasa. Dan orang yang lupa tersebut dianjurkan untuk tetap berniat puasa Ramadhan di awal siangnya, karena sesungguhnya hal ini sah menurut Imam Abu Hanifah, maka di sini orang tersebut mengambil langkah kehati-hatian dengan niat." (Al-Majmu', Imam An-Nawawi: DKI 7/350).

 

Kesimpulannya, Imam An-Nawawi menyatakan bahwa puasa orang yang bangun kesiangan tetap dianggap sah asalkan diniatkan saat dia terbangun sebagai taqlid kepada pendapat Imam Abu Hanifah.

 

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menguraikan terkait hal ini,

"Dalam kitab Al-Majmu' disebutkan disunnahkan bagi orang yang lupa berniat puasa Ramadhan untuk berniat pada pagi hari karena bagi Imam Abu Hanifah hal itu sudah mencukupi, maka diambil langkah kehati-hatian dengan niat. Niat yang demikian itu dalam rangka taqlid (mengikuti) pendapat Imam Abu Hanifah. Bila tidak diniati taqlid maka ia telah mencampurkan satu ibadah yang rusak dalam keyakinannya dan hal itu haram hukumnya." (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, 7/307).

 

Berdasarkan penjelasan di atas, maka orang yang kesiangan dan tidak sempat berniat puasa pada malam harinya masih dapat diselamatkan puasanya, tanpa perlu mengqadhanya.


Wallahu a'la wa a'lam

 

 

===

Artikel ini ditayangkan atas kerja sama Asamuslim.id dengan Indonesia Sharia Consulting Center




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment