- Khutbah Jumat: Peduli Palestina sebagai Tanda Takwa
- Khutbah Jumat: Golongan Orang Beriman (1)
- Allah SWT Tidak Akan Bosan, Kitalah Yang Akan Bosan
- Jangan Termasuk Orang Merugi
- Khutbah Jumat: Refleksi Maulid Nabi Muhammad SAW dan Kepemimpinan dalam Prespektif Islam
- Pendidikan Doktor di Indonesia
- Ingin Dicintai Allah SWT? Amalkan Yang Sedikit Namun Kontinu
- Dimudahkan Menuju Jalan ke Surga
- [Seri Tadabbur] Surat Asy-Syams: 11 - 12
- Menjadi Seorang Daud
Beli Kurban Sekarang, Diantar Menjelang Hari Raya
Oleh: Dr. Oni Sahroni Lc., MA
Dibolehkan dengan ketentuan:
1. Hewan yang dibeli harus memenuhi kriteria hewan layak kurban menurut fikih. "Hewan yang sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus, dan tidak dalam keadaan sakit serta cukup umur" (Fatwa MUI No.32/2022)
Baca Lainnya :
- Berkurban dengan Cara Transfer0
- Berkurban Untuk yang Sudah Wafat0
- Cara Bayar Fidyah0
- Masuk Ramadan dan Bawa Utang Puasa Sebelumnya?0
- Liburan dan Wisata0
أَرْبَعَ لَا يَجُزْنَ : الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيْنُ ظَلْعُهَا، وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي (رواه النسائي)
"Empat sifat yang tidak mencukupi untuk berkurban, yaitu: buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan yang tidak memiliki sumsum (kurus kering)"
2. Berat hewan kurban yang dibeli merujuk kondisi pada saat transaksi (bukan pada saat pengiriman).
3. Biaya perawatan dan pengiriman itu ditanggung penjual/pembeli/ keduanya sesuai kesepakatan [Lihat Fatwa DSN No.112]
4. Saat hewan yang dibeli tidak layak kurban, maka pembeli boleh refund/ retur jika disepakati (khiyar al-'aib)
5. Harga, DP, jenis dan kriteria hewan kurban harus disampaikan/disetujui pekurban (pembeli) [lihat Fatwa DSN No.110]
6. Biaya penyembelihan dan distribusi bisa diambil dari sedekah pekurban atau dana lain yang halal dengan kadar yang lazim.
===
Sumber: Muamalah Daily