Hikmah Dibalik Anak Laki-laki Mendapat 2 Bagian dan Anak Perempuan 1 Bagian

By Admin |    89 Views 28 Agu 2024, 09:57:55 WIB Fiqih
Hikmah Dibalik  Anak Laki-laki Mendapat 2 Bagian dan Anak Perempuan 1 Bagian

Oleh: Fachrudin Abu Mufti (Rumah Buku Mufti Agency Bandung)


Dari Ibnu Abbas radhiallaahu anhu, Rasulullah alaihi wassalam bersabda

Baca Lainnya :

 كَانَ الْمَالُ لِلْوَلَدِ وَكَانَتْ الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ فَنَسَخَ اللَّهُ مِنْ ذَلِكَ مَا أَحَبَّ فَجَعَلَ لِلذَّكَرِ مِثْلَ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ وَجَعَلَ لِلْأَبَوَيْنِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسَ وَجَعَلَ لِلْمَرْأَةِ الثُّمُنَ وَالرُّبُعَ وَلِلزَّوْجِ الشَّطْرَ وَالرُّبُعَ


"Dahulu harta warisan menjadi milik anak sedangkan wasiat hak kedua orang tua. Kemudian Allah menghapus ketentuan ini dengan yang lebih disenangi-Nya. Maka Allah menjadikan bagian warisan anak laki-laki dua kali dari bagian anak perempuan dan untuk kedua orang tua masing-masing mendapat seperenam sedangkan untuk istri seperdelapan atau seperempat sedangkan suami mendapat setengah atau seperempat."
[HR Bukhari No 2542]



Renungan
Salah satu rukun Iman yaitu beriman kepada Al-Qur'an. Beriman kepada Al-Qur'an berarti meyakini sepenuh hati bahwa Al-Qur'an adalah wahyu dari Allah SWT. Beriman kepada Al-Qur'an berarti meyakini bahwa isi Al-Qur'an itu benar dan tidak ada keraguan sedikitpun.

Kalau kita ingin bahagia dunia dan akhirat harus beriman kepada seluruh isi Al-Qur'an. Kita tidak boleh beriman kepada sebagian isi Al-Qur'an dan ingkar kepada sebagian isi Al-Qur'an. Dalam pembagian harta Warisan,  Allah SWT sudah menetapkan laki-laki mendapat 2 bagian dan  perempuan mendapat 1 bagian.

Allah Subhanahu Ta’ala berfirman:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ


"Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan." [Qur'an Surat An-Nisaa 11]

Di ayat lain Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

 وَاِ نْ كَا نُوْۤا اِخْوَةً رِّجَا لًا وَّنِسَآءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُ نْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَا للّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ


"Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." [QS. An-Nisa' 4: Ayat 176]

Berdasarkan ayat Al-Qur'an surat An Nisa ayat 11, An Nisa ayat 176 dan Hadits Nabi di tersebut atas jelas bagi kita, bahwa jika ada seorang yang meninggal dunia, dan meninggalkan harta warisan sedangkan ahli warisnya adalah anak laki-laki dan anak perempuan, maka bagian untuk seorang anak laki-laki adalah mendapatkan dua bagian dan anak perempuan mendapatkan 1 bagian.

Diantara kita ada yang ingin pembahagian harta warisan antara anak laki-laki dan anak perempuan dibagi rata, mengapa ? Katanya supaya adil.

Kalau diteliti secara seksama dan direnungkan  dan jiwa yang jernih, justru pembagian anak laki-laki mendapatkan 2 bagian dan anak perempuan 1 bagian itu adalah pembagian yang adil, karena adil bukanlah harus dibagi rata sama, tetapi adil adalah menempatkan sesuatu pada porsinya masing-masing.

Apabila kita memiliki dua anak, yang satu anak SMP dan yang satu bayi, tentu saja kebutuhan mereka tidak bisa disamakan. Jika disamakan berarti tidak adil.  Begitu pula dalam hal warisan, Al-Qur’an menetapkan bahwa anak laki-laki mendapatkan dua bagian dan anak perempuan satu bagian. Ini namanya adil karena laki-laki mesti menanggung istri, sehingga warisnya tentu saja lebih besar daripada perempuan yang nantinya jadi tanggungan suaminya. Jadi tidak mesti sama antara anak laki-laki dan anak perempuan dalam masalah warisan.

Beberapa hikmah pembagian warisan laki-laki mendapat 2 bagian dan perempuan 1 bagian yaitu :

1. Laki-laki (suami) bertanggung jawab untuk menafkahi istri dan anak-anaknya.

2. Perempuan (istri) tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi keluarganya (suami dan anak-anaknya).

3. Perempuan ketika sebelum menikah nafkahnya menjadi tanggung jawab ayahnya, atau saudara laki-lakinya, dan setelah menikah nafkahnya ditanggung oleh suaminya.

4. Laki-laki ketika menikah, mempunyai kewajiban melunasi mahar (sehingga jika maharnya berupa harta, maka hartanya akan berkurang dan harta istri bertambah), di samping menyediakan tempat tinggal dan memenuhi kebutuhan istri dan anak-anaknya setelah berumah tangga."

Ya Allah,
Ampuni semua dosa-dosa kami, dosa kedua orang tua kami.

Ya Allah,
Jadikanlah kami sebagai hamba-hamba-Mu yang bertakwa, takwa sebenar-benar takwa.

Ya Allah,
Panjangkan usia kami, berkahi kehidupan kami, karuniakan kepada kami kesehatan yang paripurna.

Ya Allah,
Engkaulah sebaik-baik pemberi Rezeki, turunkan Rezeki-Mu untuk kami dan berikan keberkahan dalam Rezeki kami

Ya Allah,
Berikanlah kesembuhan untuk saudara-saudara kami yang saat ini tengah terbaring sakit, angkatlah penyakitnya tanpa meninggalkan penyakit yang lain.


#Menyebarkan Yang Benar Dari Sumber Yang Benar,Satu Hari Satu Hadits




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment