Potong Gaji Karena Terlambat Masuk Kantor?

By Muslim ID |    391 Views 19 Apr 2021, 12:06:43 WIB Konsultasi
Potong Gaji Karena Terlambat Masuk Kantor?

Keterangan Gambar : pixabay


Dijawab oleh: Dr. Oni Sahroni MA

 

Pertanyaan

Baca Lainnya :

Assalamualaikum wr. wb. Ustadz, beberapa lembaga memberlakukan ketentuan bahwa karyawan yang terlambat datang tepat waktu di kantor akan mendapatkan sanksi, di antaranya pengurangan atas gaji yang bersangkutan. Bagaimana pandangan fikih?

------------------------------------

Jawaban
Waalaikumsalam wr. wb.


Lembaga boleh memberlakukan ketentuan sanksi kepada karyawannya (yang tidak disiplin) agar disiplin menjalankan tugasnya dengan syarat disepakati, diberlakukan secara adil, dan dana tersebut sebagai ganti rugi atas real cost yang dialami oleh lembaga atau menjadi dana sosial jika tidak ada real cost.

Kesimpulan tersebut berdasarkan penjelasan berikut. Bolehnya hal tersebut dengan syarat-syarat berikut: 

Pertama, sanksi diberlakukan secara adil termasuk besarannya dan disepakati antara lembaga dan karyawan agar tidak merugikan karyawan, tetapi dipahami sebagai upaya lembaga untuk mendisiplinkan karyawan dan membantu agar menunaikan tugas dengan optimal.

Kedua, denda atau sanksi materi tersebut bisa dikategorikan salah satu di antara dua opsi berikut:

 

(a) dikategorikan sebagai ganti rugi (ta’widh) apabila ketidakdisiplinan tersebut mengakibatkan lembaga mengalami kerugian riil. Kerugian riil tersebut boleh dibebankan kepada karyawan, misalnya dengan cara dipotong dari gaji bulanannya. Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah SAW,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Artinya: Tidak boleh merugikan diri sendiri dan orang lain. (HR. Ibnu Majah, Ahmad, dan Malik)

Sebagaimana Fatwa DSN tentang Ganti Rugi: Ganti rugi (ta`widh) hanya boleh dikenakan atas pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaian melakukan sesuatu yang menyimpang dari ketentuan akad dan menimbulkan kerugian pada pihak lain. Kerugian yang dapat dikenakan ta'widh adalah kerugian riil yang dapat diperhitungkan dengan jelas. Besarnya ganti rugi ini tidak boleh dicantumkan dalam akad. 

 

(b) atau dana tersebut sebagai sanksi (ta'zir) apabila tidak ada kerugian riil yang dialami oleh lembaga akibat ketidak disiplinan tersebut. Dana ini menjadi dana sosial.

Walaupun tidak sama dengan nasabah bank syariah, beberapa ketentuan hukumnya masih relevan, salah satunya fatwa DSN, "Sanksi didasarkan pada prinsip ta'zir, yaitu bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya. Sanksi dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani. Dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial."

Kesimpulan hukum beserta kriteria di atas juga berdasarkan keputusan Lembaga Fikih Organisasi Konferensi Islam yang memperbolehkan asy-syart al-jaza'i, yaitu pemberian sanksi kepada pihak yang melanggar aturan lembaga dan nyata merugikan counterparty-nya.

Hal ini juga sesuai dengan dalil yang memperbolehkan pengganti atas kerugian yang dialami dan bolehnya pemberlakuan syarat sesuai kesepakatan, di antaranya hadits Rasulullah SAW,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (HR. Imam Ahmad).

 

Sebagaimana hadits Rasulullah SAW dari ‘Amr bin ‘Auf,

وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

Artinya: “Dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi).

Dan sesuai dengan maqashid syariah: kinerja dan produktivitasnya terjaga (hifdzul maal min janibil wujud) serta bertujuan mendisiplinkan karyawan agar bisa menunaikan kewajibannya.

Wallahu a'lam.
--------------------------------------

 

Disadur dari kanal Telegram Muamalah Daily dengan seizin Dr. Oni Sahroni




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment