Kredit Rumah Konvensional Karena Terpaksa, Bolehkah?

By Muslim ID |    301 Views 02 Apr 2021, 04:46:32 WIB Konsultasi
Kredit Rumah Konvensional Karena Terpaksa, Bolehkah?

Keterangan Gambar : pixabay


Dijawab oleh: Dr. Oni Sahroni MA

 

Pertanyaan
Assalamualaikum ustadz, apakah hukumnya menggadaikan SK untuk kebutuhan membeli rumah melalui bank konvensional? Saya menggunakan bank konvensional karena sistem penggajian dari kantor menggunakan bank konvensional dan instansi tempat bekerja sudah menentukan banknya harus bank konvensional.

Baca Lainnya :

Nabilah, Serang

Jawaban
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Pertama, pada prinsipnya mengajukan kredit di bank konvensional untuk peruntukkan apapun itu tidak diperkenankan, walaupun dengan jaminan SK, sehingga yang jadi masalah bukan jaminam SK nya, tetapi kredit melalui bank konvensional karena itu kredit ribawi yang tidak diperkenankan.

Kedua, tetapi jika ibu dalam kondisi tidak bisa mengajukan pembiayaan di bank syariah atau lembaga lain yang sesuai syariah, maka diperkenankan untuk mengajukan kredit di bank konvensional hanya untuk kebutuhan rumah tempat tinggal, karena unsur semi darurat.

Ketiga, berlaku temporal, sehingga dalam perjalanannya, jika punya kemampuan untuk take over dari bank konvensional ke bank syariah, maka itu menjadi pilihan. Hal ini sebagaimana kaidah:

الْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُورَةِ (الأشباه والنظائر للسيوطي:ص85)
“Keperluan/hajat (akan sesuatu) dapat menempati posisi (setara dengan) darurat” (Al-Asybah wa an-Nazhair : 85).

الْأَمْرُ إِذَا ضَاقَ اتَّسَعَ (شرح مجلة الأحكام: 18، الأشباه للسيوطي: 83، ابن النجيم: 84، الوجيز: 171، القواعد للندوي:394 ).
“Segala sesuatu jika sempit maka menjadi luas”. (Syarah Majalah Al-Ahkam:18, Al-Asybah wa an-Nazhair : 83, Ibnu Nujaim : 84).

Penjelasan terkait bisa merujuk ke:

Kondisi semi darurat

Take over dari konvensional ke syariah

Riba jual beli

Semoga Allah memudahkan dan membimbing setiap langkah serta ikhtiar kita.


================
[Disadur dari kanal Telegram Dr. Oni Sahroni MA dengan seizin beliau]
 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment