- Khutbah Jumat: Peduli Palestina sebagai Tanda Takwa
- Khutbah Jumat: Golongan Orang Beriman (1)
- Allah SWT Tidak Akan Bosan, Kitalah Yang Akan Bosan
- Jangan Termasuk Orang Merugi
- Khutbah Jumat: Refleksi Maulid Nabi Muhammad SAW dan Kepemimpinan dalam Prespektif Islam
- Pendidikan Doktor di Indonesia
- Ingin Dicintai Allah SWT? Amalkan Yang Sedikit Namun Kontinu
- Dimudahkan Menuju Jalan ke Surga
- [Seri Tadabbur] Surat Asy-Syams: 11 - 12
- Menjadi Seorang Daud
Kredit Rumah Konvensional Karena Terpaksa, Bolehkah?
Keterangan Gambar : pixabay
Dijawab oleh: Dr. Oni Sahroni MA
Pertanyaan
Assalamualaikum ustadz, apakah hukumnya menggadaikan SK untuk kebutuhan membeli rumah melalui bank konvensional? Saya menggunakan bank konvensional karena sistem penggajian dari kantor menggunakan bank konvensional dan instansi tempat bekerja sudah menentukan banknya harus bank konvensional.
Baca Lainnya :
- Modal Usaha dari Hasil Kerja di Lembaga Riba?0
- Jualan di Jam Kerja, Bolehkah?0
- Trading Saham Diperbolehkan dalam Islam dengan 2 Kriteria Ini0
- Jual Beli Emas Tidak Tunai, Bolehkah?0
- Konsultasi Syariah: Bank Syariah Tidak Sesuai Syariah?0
Nabilah, Serang
Jawaban
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Pertama, pada prinsipnya mengajukan kredit di bank konvensional untuk peruntukkan apapun itu tidak diperkenankan, walaupun dengan jaminan SK, sehingga yang jadi masalah bukan jaminam SK nya, tetapi kredit melalui bank konvensional karena itu kredit ribawi yang tidak diperkenankan.
Kedua, tetapi jika ibu dalam kondisi tidak bisa mengajukan pembiayaan di bank syariah atau lembaga lain yang sesuai syariah, maka diperkenankan untuk mengajukan kredit di bank konvensional hanya untuk kebutuhan rumah tempat tinggal, karena unsur semi darurat.
Ketiga, berlaku temporal, sehingga dalam perjalanannya, jika punya kemampuan untuk take over dari bank konvensional ke bank syariah, maka itu menjadi pilihan. Hal ini sebagaimana kaidah:
الْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُورَةِ (الأشباه والنظائر للسيوطي:ص85)
“Keperluan/hajat (akan sesuatu) dapat menempati posisi (setara dengan) darurat” (Al-Asybah wa an-Nazhair : 85).
الْأَمْرُ إِذَا ضَاقَ اتَّسَعَ (شرح مجلة الأحكام: 18، الأشباه للسيوطي: 83، ابن النجيم: 84، الوجيز: 171، القواعد للندوي:394 ).
“Segala sesuatu jika sempit maka menjadi luas”. (Syarah Majalah Al-Ahkam:18, Al-Asybah wa an-Nazhair : 83, Ibnu Nujaim : 84).
Penjelasan terkait bisa merujuk ke:
Kondisi semi darurat
Take over dari konvensional ke syariah
Riba jual beli
Semoga Allah memudahkan dan membimbing setiap langkah serta ikhtiar kita.
================
[Disadur dari kanal Telegram Dr. Oni Sahroni MA dengan seizin beliau]