- Khutbah Jumat: Peduli Palestina sebagai Tanda Takwa
- Khutbah Jumat: Golongan Orang Beriman (1)
- Allah SWT Tidak Akan Bosan, Kitalah Yang Akan Bosan
- Jangan Termasuk Orang Merugi
- Khutbah Jumat: Refleksi Maulid Nabi Muhammad SAW dan Kepemimpinan dalam Prespektif Islam
- Pendidikan Doktor di Indonesia
- Ingin Dicintai Allah SWT? Amalkan Yang Sedikit Namun Kontinu
- Dimudahkan Menuju Jalan ke Surga
- [Seri Tadabbur] Surat Asy-Syams: 11 - 12
- Menjadi Seorang Daud
Tidak Semua Kredit Riba
Keterangan Gambar : ilustrasi (pixabay)
Oleh: Akmal Burhanuddin Lc.
Siapa yang masih ingat tukang kredit keliling asal Tasikmalaya, Jawa Barat? Berkeliling di sekitar pemukiman penduduk yang padat sambil menjajakan perabotan rumah tangga; panci, kompor sumbu, penggorengan, sampai kulkas dan barang elektronik lainnya.
Adanya orang Tasik yang keliling menjajakan barang dagangan rumah tangga ini sangat membantu ibu-ibu untuk melengkapi peralatan dapur. Kalau tidak bisa beli kontan, barang bisa dicicil, jangka waktu juga fleksibel. Inilah contoh sederhana jual beli angsur alias pembayaran dicicil sesuai kemampuan.
Bukannya jual beli kredit itu tidak boleh karena riba?
Nah, pandangan seperti ini harus diluruskan. Jangan sampai transaksi yang halal dikatakan haram.
Tukang kredit punya kompor, kemudian dijual ke ibu A seharga 12 juta dg pembayaran di cicil selama 12 bulan. Kewajiban si Ibu A setiap bulannya adalah 1 juta.
Contoh di atas adalah contoh transaksi jual beli dengan cara kredit alias menciicil. Boleh tidak? Ya boleh lah. Kata Allah; "Wa ahallaahu al bai'a wa harroma ar ribaa", Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Tapi kok kredit mobil, motor, rumah di bilang riba? Padahal kan sama bayarnya dicicil?
Tunggu dulu, mari lihat caranya. Apakah kredit motor, mobil, dan rumah itu sama caranya dengan kredit kompor di atas?
Jika sama, maka halal dan bukan riba.
Lantas kalau yang bilang riba itu bagaimana?
Kredit kompor akan jadi riba jika, si ibu A meminjam uang 10 juta kepada tetangganya untuk membeli kompor. Kemudian tetangganya bilang; "Kalau dicicil 12 bulan setiap bulannya 1 juta ya Bu."
Di sinilah terjadi transaksi ribawi, karena;
Baca Lainnya :
- Hukum Menawar Harga Barang setelah Kesepakatan di Awal0
- Adab Testimoni untuk Iklan Produk0
- Bisnis Dropshipper0
- Jual Buah yang Masih di Pohon, Boleh?0
- Mengambil Keuntungan Saat Pandemi dengan Jasa Rapid Test?0
1. Ada pinjam meminjam uang
2. Ada tambahan atas uang pinjaman yg dipersyaratkan oleh pemilik dana, atau
3. Ada janji yg disampaikan oleh peminjam dana untuk melebihkan saat mengembalikan.
Inilah yg disebut riba duyun, yaitu riba karena utang pinjaman dana.
Adapun jika tidak dipersyaratkan dan tidak dijanjikan, maka tidak termasuk riba. Rasulullah saw bersabda;
خيركم احسن قضاء
"Sebaik-baik kalian adalah memberikan yang terbaik saat membayar hutang."
Rasulullah saw pernah membayar hutang unta dengan unta yang lebih baik pada saat mengembalikan.
Wallahu A'lam