Bersegera di Hari Jumat

By Muslim ID |    596 Views 29 Okt 2021, 05:51:39 WIB Taujih
Bersegera di Hari Jumat

Oleh: Dr. Atabik Luthfi Lc., MA

 

Secara khusus, Allah swt mengutamakan hari Jum'at. Bahkan perintah di hari Jum'at adalah فاسعوا  dlm arti bergegas, bersegera, berusaha lebih awal ke masjid untuk menunaikan Shalat Jum'at dan meninggalkan semua aktifitas duniawi yang disebut oleh ayat dengan tinggalkan 'jual beli';

Baca Lainnya :


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui" (QS. Al-Jumu'ah: 9)


Dalam upaya memenuhi perintah tersebut, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi motivasi dalam sabdanya:

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ سُمَيٍّ مَوْلَى أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ السَّمَّانِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْأُولَى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ



"Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Sumayya] mantan budak Abu Bakar bin Abdurrahman, dari [Abu Shalih As Samman] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

'Barangsiapa mandi hari Jumat seperti mandi janabat lalu berangkat pada waktu yang pertama, maka seakan ia telah berkurban dengan seekor unta. Barangsiapa berangkat pada waktu yang kedua, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor sapi. Barangsiapa berangkat pada waktu yang ketiga, maka seakan dia berkurban dengan seekor kambing. Barangsiapa berangkat pada waktu yang keempat, maka seakan dia berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa berangkat pada waktu yang kelima, maka seakan dia berkurban dengan sebutir telur. Maka jika imam telah datang, para malaikat hadir untuk mendengarkan khutbah.' " (Muwatha' Imam Malik, no. 209)

 

Terkait pembagian waktu yang disebut di hadits, mayoritas ulama' berpendapat bahwa pembagian waktu ini dimulai dari terbitnya fajar shodiq menurut pendapat yang shohih (benar) dan mu'tamad (dibuat pengangan), dan menurut sebagian pendapat yang lemah, dimulai dari terbitnya matahari. Sedangkan untuk batas akhir waktunya semua sepakat bahwa waktunya ketika imam sudah naik keatas mimbar untuk melangsungkan Khutbah Jum'at.


Cara penghitungan waktu-waktu tersebut, terdapat perbedaan pendapat :

1. Menurut keterangan dalam kitab Al-Majmu' dan Syarah Shohih Muslim, hitungannya menurut hitungan waktu-waktu falak (hitungan jam), yang dimulai dari terbitnya fajar. Maksudnya, waktu antara terbitnya fajar, sampai waktu pelaksanaan khutbah dibagi menjadi lima atau enam (karena riwayat haditsnya berbeda), jadi beberapa orang bisa saja mendapatkan pahala yang sama. Contohnya ada orang yang datang di waktu yang pertama, meskipun tidak bersamaan mendapatkan pahala seperti menyembelih unta, hanya saja sembelihan unta untuk orang yang datang lebih awwal tentu yang paling sempurna.

2. Menurut keterangan dalam kitab asal Al-Roudhoh, hitungannya bukan berdasarkan waktu-waktu falak, namun berdasarkan siapa yang paling dulu datang ke masjid.  Jadi orang yang pertama kali datang itulah yang mendapatkan pahala seperti menyembelih unta jika dibandingkan dengan orang sesudahnya, dan apabila dibandingkan dengan orang yang datang sebelumnya, maka ia mendapat pahala seperti menyembelih sapi.

Pendapat yang dinyatakan shohih oleh Imam Ibnu Hajar dan Imam Romli adalah pendapat yang pertama yang mendasarkan hitungan ini pada perhitungan jam. Pendapat ini dikuatkan oleh sabda Rosululloh shollallohu 'alahi wasallam ;

  يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً
"Hari jum'at itu dua belas jam." (Sunan Nasa'i, no.1389)


Dalam rangka memenuhi perintah tersebut, beberapa negeri muslim atau pesantren menginisiasi kebijakan libur hari Jum'at.

Wallahu warasuluhu a'lam




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment