- Khutbah Jumat: Peduli Palestina sebagai Tanda Takwa
- Khutbah Jumat: Golongan Orang Beriman (1)
- Allah SWT Tidak Akan Bosan, Kitalah Yang Akan Bosan
- Jangan Termasuk Orang Merugi
- Khutbah Jumat: Refleksi Maulid Nabi Muhammad SAW dan Kepemimpinan dalam Prespektif Islam
- Pendidikan Doktor di Indonesia
- Ingin Dicintai Allah SWT? Amalkan Yang Sedikit Namun Kontinu
- Dimudahkan Menuju Jalan ke Surga
- [Seri Tadabbur] Surat Asy-Syams: 11 - 12
- Menjadi Seorang Daud
Bunga Bank Bukan Riba?
Keterangan Gambar : ilustrasi (pixabay)
Dijawab oleh: Dr. Oni Sahroni Lc., MA
Pertanyaan
Baca Lainnya :
- Hukum Bonsai Tanaman dan Memperjualbelikannya0
- Sita Jaminan Tuntunan Al Quran untuk Melunasi Utang0
- Tidak Semua Kredit Riba0
- Hukum Menawar Harga Barang setelah Kesepakatan di Awal0
- Adab Testimoni untuk Iklan Produk0
Bunga bank kan masuk kategori riba yang diharamkan, namun ada yang menganggap bunga bank bukan riba sehingga dihalalkan. Bagaimana penjelasannya ustadz?
Jawab
Pertama, kita perlu seleksi kembali apakah pendapat ini ada dalilnya atau tidak, ataukah pendapat ini pendapat yang syadz (janggal -red), sehingga tidak boleh diambil dan ditunaikan. Kita juga perlu kroscek apakah benar masalah yang tergambar oleh pihak yang memberikan pendapat ini.
Bisa saya sampaikan bahwa pendapat bahwa bunga bank itu tidak halal adalah pendapat dari otoritas fatwa di Lembaga Fiqih Organisasi Konferensi Internasional, pendapat dari otoritas fatwa di Lembaga Rabithah Alam Islamiy, pendapat fatwa di seluruh otoritas Fatwa di negara-negara Islam, baik di Jakarta, di Malaysia dan lainnya.
Mungkin ada beberapa pendapat, mungkin di kampus, mungkin di tempat lainnya, yang kalau orang berpendapat bisa sebegitu leluasanya bebas. Maka timbangannya adalah siapa yang mengatakan bunga bank itu halal, ya personal. Tidak ada satu pun otoritas fatwa di dunia yang mengatakan bahwa bunga bank itu halal.
===
Dikutip dari kanal Muamalah Daily