Hukum Bonsai Tanaman dan Memperjualbelikannya

By Muslim ID |    3706 Views 15 Des 2021, 15:23:43 WIB Fiqih
Hukum Bonsai Tanaman dan Memperjualbelikannya

Keterangan Gambar : ilustrasi (pixabay)


Oleh: Ardiansyah Ashri Husein Lc., MA

 

Bonsai adalah tumbuhan kerdil, diperoleh dengan cara menanamnya dalam pot dengan pola tertentu (pot dangkal, pemangkasan akar dan cabang, pemupukan terkendali dan sebagainya).

Baca Lainnya :

 

Ada tiga hal terkait hukum bonsai tanaman dan memperjual-belikannya:

 

Pertama, Bonsai merupakan salah satu seni memelihara tanaman.

Hukum asalnya boleh selama tidak berlebih-lebihan dalam melakukannya. Dan seni ini bukan termasuk merubah mahluk Allah yang dilarang dalam islam, bukan pula menyakiti tanaman. Tetapi ia salah satu cara memelihara tanaman yang hukum asalnya adalah mubah.

 

Kedua, agama melarang manusia merusak lingkungan dan tumbuh-tumbuhan. Allah ta’ala berfirman,

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ

"Dan bila dikatakan kepada mereka : 'Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi'. Mereka menjawab : 'Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan'." [QS. Al-Baqarah : 11].

 

Dan dalam hadits riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن الذين يقطعون السدر يصبون في النار على رءوسهم صبّاً

"Sesungguhnya orang yang memotong pohon bidara, maka akan dituangkan air panas di kepalanya di dalam neraka." [HR. At-Thabrani dan Al-Baihaqi : hadits hasan].

 

Ayat dan hadits di atas adalah penegasan keharaman merusak lingkungan termasuk tumbuh-tumbuhan. Menebang atau memotong pepohonan tanpa alasan yang dibenarkan oleh agama ; seperti mengambil manfaatnya atau dilakukan tanpa memperhatikan dampak dan akibatnya terhadap lingkungan sekitarnya adalah sesuatu yang diharamkan. Karena prinsip dalam agama Islam menyebutkan bahwa kemudaratan itu harus dihilangkan. Sementara Bonsai adalah seni merawat tanaman tidak termasuk kategori merusak atau memudaratkan. Justru bisa mendatangkan pahala jika hal itu bisa di manfaatkan.

 

Nabi juga bersabda,

"Barangsiapa yang mengolah tanah mati, maka dia akan mendapatkan pahalanya. Apapun yang dimakan oleh mahluk hidup dari hasil olahannya maka hal itu bernilai sedekah baginya." [HR. Ahmad].

 

Ketiga, hukum jual-belitanaman bonsai adalah mubah (dibolehkan) karena masuk dalam keumuman ayat Al-Quran, Surah Al-Baqarah : 275 dan An-Nisa : 29, tentang kebolehan jual-beli yang halal.

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ

"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." [Qs. Al-Baqarah : 275]

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ

"Hai orang-orang beriman, janganlah kalian makan harta sesama kalian dengan cara yang batil, selain melalui perdagangan yang saling ridha di antara kalian." [QS. An-Nisa : 29].

 

Wallahu A’la wa A’lam




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment