- Khutbah Jumat: Peduli Palestina sebagai Tanda Takwa
- Khutbah Jumat: Golongan Orang Beriman (1)
- Allah SWT Tidak Akan Bosan, Kitalah Yang Akan Bosan
- Jangan Termasuk Orang Merugi
- Khutbah Jumat: Refleksi Maulid Nabi Muhammad SAW dan Kepemimpinan dalam Prespektif Islam
- Pendidikan Doktor di Indonesia
- Ingin Dicintai Allah SWT? Amalkan Yang Sedikit Namun Kontinu
- Dimudahkan Menuju Jalan ke Surga
- [Seri Tadabbur] Surat Asy-Syams: 11 - 12
- Menjadi Seorang Daud
Sita Jaminan Tuntunan Al Quran untuk Melunasi Utang
Keterangan Gambar : ilustrasi (pixabay)
Oleh: Akmal Burhanuddin Lc.
Di dalam sebuah grup anti riba, seorang anggotanya menulis komentar bahwa sita jaminan termasuk riba. Agak megherankan, di manakah letak ribanya? Sayangnya penulis komentar pun tidak menjawab hingga saat ini.
Jika dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 282-283 dijelaskan bolehnya pemberi utang meminta jaminan, maka apa fungsi dari jaminan?
Tentunya jaminan diberikan sebagai komitmen dari yang berutang "Jika saya berutang dan tidak bisa bayar, saya bisa melunasi. Karena saya masih punya aset yang bisa dijadikan sumber pelunasan utang."
Di sinilah kita harus banyak mengkaji dan mengaji, bukan sekedar menguping dan mengutip.
Jika aset disita dan dijual hasilnya melebihi outstanding utang, maka sisa hasil penjualan aset harus dikembalikan kepada orang yang berutang alias pemilik aset. Jika aset yang disita dan dijual hasilnya kurang dari outstanding utang, maka sisa utang yang masih belum tertutupi dari penjualan aset masih menjadi kewajiban orang yang berutang.
Jika pemberi utang mau membebaskan utang, maka itu lebih baik.
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah: 280).
Ada yang keliru jika propagandanya adalah;
Tanpa Riba
Tanpa Denda
Tanpa Sita Jaminan
Wallahu A'lam
Baca Lainnya :
- Tidak Semua Kredit Riba0
- Hukum Menawar Harga Barang setelah Kesepakatan di Awal0
- Adab Testimoni untuk Iklan Produk0
- Bisnis Dropshipper0
- Jual Buah yang Masih di Pohon, Boleh?0