Fikih Ringkas Puasa Ramadhan (1)

By Muslim ID |    434 Views 31 Mar 2022, 21:33:41 WIB Fiqih
Fikih Ringkas Puasa Ramadhan (1)

Keterangan Gambar : ilustrasi (pixabay)


Oleh : Ibnu Ahmad

 

Definisi Puasa:

Baca Lainnya :

Puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenam matahari, dengan disertai niat.

 

Hukum Puasa :

Wajib berdasarkan Al Quran, Hadits Nabi dan Kesepakatan Ulama sepanjang zaman

 

Dalil dalam Al Quran :

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” [Al Baqarah 183]

 

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa.” [Al Baqarah 185]

 

Dalil Hadits :

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ

 

Didirikan Islam atas lima dasar, yaitu : pengakuan bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah, mendirikan salat, membayar zakat, berpuasa bulan Ramadhan dan berhaji. [HR Bukhari Muslim]

 

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِى مَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ مِنَ الصِّيَامِ فَقَالَ « شَهْرَ رَمَضَانَ إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا

“Yaa Rasulullah Kabarkan kepadaku puasa apa yang telah Allah wajibkan untukku?” Rasulullah menjawab, “Puasa di bulan Ramadhan, kecuali bila kamu mau menambah dengan yang sunnah.” [HR Bukhari]

 

Dan umat Islam telah sepakat atas wajibnya puasa Ramadhan, dan bahwa dia merupakan satu di antara rukun Islam.

 

Keutamaan Puasa :

عَنْ عَبْدِاللهِ بِنِ عُمَرَوَ رَضَىَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصّـِيَامُ وَالقُرْآنُ يَشْفَعَانِ للِعَبْدِ، يَقُوْلُ الصّـيِامُ رَبِّ أِنّي مَنَعْتُهُ الطَّعَامَ والشَّرابَ في النَّهارِ فَشَفِّعنِيْ فِيهِ، وَيَقُوْلُ القُرْآنُ رَبِّ اِنّيِ مَنَعْتُهُ النَّوْمَ بِاللّيْلِ فَشَفِّعني فِيهِ فَيُشَفَّعَاَنِ

Dari Abdullah bin Amr RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Puasa dan Alquran akan memberi syafaat bagi hamba (yang mengerjakannya). Shaum akan memohon, ‘Ya Allah, aku akan menghalanginya dari makan dan minum pada siang hari, maka terimalah syafaatku ini untuknya.’ Dan Alquran berkata, ‘Ya Allah, aku telah menghalangi dari tidur pada malam hari, maka terimalah syafaatku ini untuknya.’ Akhirnya kedua syafaat itu diterima.” [HR Ahmad]

 

من صام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه

“Siapa yang puasa Ramadhan dengan iman dan ihtisab, akan diampuni dosanya yang telah lalu.” [HR Bukhari Muslim]

 

Ancaman Bagi Yang Meninggalkan Puasa Ramadhan :

Adz Dzahabi mengatakan : ” Dan bagi orang mukmin telah menjadi ketetapan bahwa meninggalkan puasa Ramadhan tanpa sakit atau uzur adalah lebih buruk daripada yang berzina dan minum minuman keras, bahkan mereka diragukan keislamannya dan dicurigai sebagai orang munafik atau menyimpang”.

 

Menetapkan Awal Ramadhan :

Bagi kita di Indonesia cukuplah mengikuti apa yang menjadi ketetapan Pemerintah yang setiap jelang Ramadhan selalu melaksanakan sidang isbat setelah sebelumnya dilakukan rukyatul hilal.

 

Rukun Puasa :

Rukun puasa ada 2, yaitu :

  1. Menahan diri dari yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sehingga terbenam matahari

Firman Allah SWT :

فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

 

“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” [Al Baqarah 187]

 

Terbit fajar atau terang benang putih dari benang hitam ditandai dengan Azan Subuh dan terbenam matahari atau datangnya malam ditandai dengan Azan Maghrib.

 

  1. Berniat

Firman Allah SWT :

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ

 

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keikhlasan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama.” [Al Bayyinah 5]

 

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَحْرِ فَلَا صِيَامَ لَه

”Siapa saja yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya.”[HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majjah, dari hafshah]

Hakikat niat adalah menyengaja beramal dalam rangka taat pada Allah SWT. Niat adanya dalam hati. Melafadzkan niat tidaklah wajib hukumnya. Namun demikian boleh dilakukan sebagai penguat apa yang sudah di dalam hati.

 

Siapa wajib Puasa Ramadhan :

Para ulama telah sepakat bahwa puasa wajib atas orang Islam yang berakal, baligh, sehat dan menetap. Sedang bagi perempuan tidak dalam keadaan haid atau nifas.

 

Maka tidak wajib puasa Ramadhan atas non Muslim, orang gila, anak anak, orang sakit, musafir, perempuan haid atau nifas, orang tua, perempuan hamil atau menyusui.

 

Bersambung ke  Fikih Ringkas Puasa Ramadhan bagian 2

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment