Hukum Jual Beli Kucing

By Muslim ID |    554 Views 22 Mar 2022, 15:17:19 WIB Fiqih
Hukum Jual Beli Kucing

Keterangan Gambar : ilustrasi (pixabay)


Oleh: Ardiansyah Ashri Husein Lc., MA

 

Pada dasarnya setiap jual beli hukumnya boleh berdasarkan keumumam ayat dalam firman Allah ta’ala,

Baca Lainnya :

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“... padahal Allah telah menghalalkan segala jenis jual beli dan mengharamkan riba ...” [QS. Al-Baqarah : 275].

 

Sebagaimana dikatakan Imam Syafi’i dalam kitabnya, Al-Umm, segala bentuk jual beli yang mana kedua belah pihak saling ridha terhadapnya adalah boleh dilakukan, kecuali jual-beli yang telah ditetapkan keharamannya oleh syariat. Misalnya, jual beli yang mengandung riba dan hal-hal yang diharamkan lainnya yang dilarang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

 

Lalu bagaimana tentang jual beli kucing peliharaan? Mayoritas ulama (Jumhur) memperbolehkannya. Pendapat ini berdasarkan pada fakta bahwa kucing bukan termasuk hewan yang najis dan ada manfaatnya.

 

Hal ini sebagaimana uraian Imam An-Nawawi yang mengutip pendapat Imam Ibnu Mundzir tentang hukum menjual kucing, bahwa menurut Ijma’ (kesepakatan) para ulama memelihara kucing adalah boleh, sehingga jual beli kucing pun diperbolehkan. [Majmu’ : 10/262].

 

Kebolehan jual-beli kucing peliharaan juga diperkuat oleh ulama dari kalangan 4 mazhab :

  • Imam Al-Kasani yang bermadzhab Hanafi, menyatakan tidak dilarangnya hukum jual beli kucing yang tertuang dalam ktabnya Bada’i Al-Shana’i : 5/142.
  • Imam Al-Dusuqi dari madzhab Maliki, menyatakan bolehnya jual beli kucing dalam Islam yang tertulis pada kitabnya Hashiyah Al-Dusuqi : 3/11.
  • Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisy yang bermadzhab Hanbali, menyatakan bahwa hukum jual beli kucing adalah boleh, hal ini tertuang dalam kitabnya Al-Mughni : 4/193.
  • Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisy yang bermadzhab Hanbali, menyatakan kebolehan jual beli kucing dalam kitabnya Al-Mughni : 4/193.

Selanjutnya perlu juga disampaikan di sini bahwa ada sebagian ulama yang mengharamkan jual beli kucing. Dalil pengharaman berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Zubair : “Aku bertanya kepada sahabat Jabir tentang hukum jual beli anjing dan Sinnaur (kucing), maka beliau berkata : Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mencegah itu (jual beli sinnaur dan anjing).” [HR. Muslim].

 

Pendapat ini dikeluarkan salah satunya oleh Imam Ibnu Hazm, Ulama madzhab Az-Zhahiri dan tercatat dalam kitabnya yang berjudul Al-Muhalla (9/13).

 

Imam Ibnu Al-Qoyyim juga memiliki pendapat bahwa haram hukumnya jual beli kucing. Beliau mengatakan dalam kitabnya berjudul Zadu Al-Ma’ad : “Dan seperti itu (Haram jual beli kucing), difatwakan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Hal ini juga merupakan pendapat Imam Mujahid dan Imam Thawus, dan Jabir Bin Zaid dan salah satu dari dua riwayat yang ditulis oleh Imam Ahmad. Dan ini merupakan pendapat yang benar karena Shahihnya Hadits, dan tidak ada dalil-dalil yang menentang pendapat tersebut. Maka hukumnya adalah wajib mengikutinya.” [Zadu Al-Ma’ad : 5/685].

 

Pendapat ini sebenarnya sudah diuraikan pula oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ : 10/262, namun menurut beliau pendapat ini tertolak dan menyelisih pendapat Jumhur Ulama. Adapun hadits riwayat Abu Zubair tentang larangan menjual kucing dipahami dalam dua perspektif :

 

Pertama, Abu Al-Abbas Bin Al-Qash, Abu Sulaiman Al-Khattaby dan Imam Al-Qa’al dan Ulama lain menyatakan bahwa kata “Sinnaur” dalam hadits tersebut adalah kucing liar. Maka tidak sah jika menjualnya (kucing liar), karena menjual kucing liar tersebut tidak mengandung kemanfaatan.

 

Kedua, bahwa larangan dalam hadits Abu Zubair sifatnya makruh bukan pengharaman, sehingga perlu ditolerir jika hal itu telah menjadi kebiasaan di tengah masyarakat.

 

Wallahu A’la wa A’lam




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment