Terbaru
- Khutbah Jumat: Peduli Palestina sebagai Tanda Takwa
- Khutbah Jumat: Golongan Orang Beriman (1)
- Allah SWT Tidak Akan Bosan, Kitalah Yang Akan Bosan
- Jangan Termasuk Orang Merugi
- Khutbah Jumat: Refleksi Maulid Nabi Muhammad SAW dan Kepemimpinan dalam Prespektif Islam
- Pendidikan Doktor di Indonesia
- Ingin Dicintai Allah SWT? Amalkan Yang Sedikit Namun Kontinu
- Dimudahkan Menuju Jalan ke Surga
- [Seri Tadabbur] Surat Asy-Syams: 11 - 12
- Menjadi Seorang Daud
Vaksin Booster Saat Puasa
Keterangan Gambar : ilustrasi (pixabay)
Pertanyaan:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Ustadz,
Saya Mira, kalau shaum nanti misalnya saya mau booster vaksin apa membatalkan shaum ya?
Baca Lainnya :
- Penggunaan Minyak Angin atau Obat Asma Apakah Membatalkan Puasa0
- Bolehkah Memilih Kapan Kita Mulai Puasa Ramadhan0
- Rekomendasi Makanan Sahur Agar Tetap Berenergi dan Tidak Dehidrasi0
- Hukum Menggunakan Kartu Diskon0
- Menyambut Bulan Ramadan Oase Jiwa0
Jawaban:
Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Vaksin Booster tidak membatalkan puasa.
Berikut adalah ketentuan hukum dari Fatwa MUI No 13 tahun 2021 tentang vaksin Covid 19 saat berpuasa:
Ketentuan Hukum :
- Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
- Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)
Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Untuk lengkapnya bisa dibaca di Fatwa No 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid 19 Saat Berpuasa
===
[Dijawab oleh Tim asamuslim.id]
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments