Terbaru
- Khutbah Jumat: Peduli Palestina sebagai Tanda Takwa
- Khutbah Jumat: Golongan Orang Beriman (1)
- Allah SWT Tidak Akan Bosan, Kitalah Yang Akan Bosan
- Jangan Termasuk Orang Merugi
- Khutbah Jumat: Refleksi Maulid Nabi Muhammad SAW dan Kepemimpinan dalam Prespektif Islam
- Pendidikan Doktor di Indonesia
- Ingin Dicintai Allah SWT? Amalkan Yang Sedikit Namun Kontinu
- Dimudahkan Menuju Jalan ke Surga
- [Seri Tadabbur] Surat Asy-Syams: 11 - 12
- Menjadi Seorang Daud
Penggunaan Minyak Angin atau Obat Asma Apakah Membatalkan Puasa
Keterangan Gambar : ilustrasi (pixabay)
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ustadz mau tanya, jika tiba-tiba dalam puasa kepala sedikit pusing boleh tidak hidung di gosok dengan kayu putih atau balsem?
Jazakallahu Khoir
Baca Lainnya :
- Bolehkah Memilih Kapan Kita Mulai Puasa Ramadhan0
- Rekomendasi Makanan Sahur Agar Tetap Berenergi dan Tidak Dehidrasi0
- Hukum Menggunakan Kartu Diskon0
- Menyambut Bulan Ramadan Oase Jiwa0
- Fikih Ringkas Puasa Ramadhan (2 - selesai)0
Jawaban:
Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Fatwa-fatwa kontemporer memang menyatakan puasa tidak batal karena penggunaan alat pelega pernafasan termasuk juga obat untuk para penderita asma.
Ada dua sebab yaitu:
- Yang masuk tidak dianggap sebagai benda yang membatalkan puasa melainkan hanya uap
- Masuk tidak sampai ke lambung tapi sebatas area paru-paru
Wallahu’alam
===
[Dijawab oleh Tim asamuslim.id]
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments