- Khutbah Jumat: Peduli Palestina sebagai Tanda Takwa
- Khutbah Jumat: Golongan Orang Beriman (1)
- Allah SWT Tidak Akan Bosan, Kitalah Yang Akan Bosan
- Jangan Termasuk Orang Merugi
- Khutbah Jumat: Refleksi Maulid Nabi Muhammad SAW dan Kepemimpinan dalam Prespektif Islam
- Pendidikan Doktor di Indonesia
- Ingin Dicintai Allah SWT? Amalkan Yang Sedikit Namun Kontinu
- Dimudahkan Menuju Jalan ke Surga
- [Seri Tadabbur] Surat Asy-Syams: 11 - 12
- Menjadi Seorang Daud
Hukum Menjamak Sholat Selain Musafir
Keterangan Gambar : ilustrasi (pixabay)
Oleh: Ardiansyah Ashri Husein Lc., MA
Jumhur fuqaha tidak membolehkan menjamak sholat bagi selain musafir tanpa sebab hujan dan uzur tertentu.
Baca Lainnya :
- Hukum Menawar Harga Barang setelah Kesepakatan di Awal0
- Bolehkah Berbicara Ketika Makan?0
- Apakah Suami Menyentuh Istri Dapat Membatalkan Wudhu?0
- Bisnis Dropshipper0
- Ijtihad dan Taklid, Antara yang Boleh dan Tidak Boleh0
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarah Shahih Muslim bahwa,
"Sekumpulan ulama membolehkan jamak sholat bagi mukim untuk suatu keperluan tapi tidak boleh dijadikan kebiasaan. Pendapat ini juga merupakan pendapat Ibnu Sirin, Asyhab dari ulama mazhab Maliki, Al-Qaffai dan Asy-Syasyi Al-Kabir dari ulama mazhab Syafi'i, Abu ishaq Al-Marwazi, pendapat para ulama hadits serta pendapat yang dipilih Ibnu Mundzir serta didukung oleh Ibnu Abbas yang meriwayatkan langsung hadits tentang Rasulullah pernah menjamak sholat beliau di Madinah tanpa disebabkan hujan atau rasa takut."
Jadi illatnya adalah keperluan. Jika tidak ada keperluan mendesak tertentu maka jamak tidak diperbolehkan. Sehingga Abu Musa berkata, "Menjamak sholat tanpa uzur tertentu adalah termasuk Al-Kabair (dosa besar)".