Pekurban Melihat Penyembelihan, Harus?

By Admin |    397 Views 03 Jun 2024, 22:31:47 WIB Fiqih
Pekurban Melihat Penyembelihan, Harus?

Oleh: Dr. Oni Sahroni Lc., MA


Baca Lainnya :

Pekurban tidak wajib (tidak harus) menyaksikan penyembelihan kurbannya. Jika tidak menyaksikan, maka kurbannya tetap sah dan berpahala. Tetapi, jika ia dapat menyaksikan, maka itu lebih baik

Sebagaimana tuntunan:

1.    Nabi SAW bersabda kepada Fatimah:

قَوْمِي إِلَى أُضْحِيَّتِكَ فَاشْهَدِيهَا فَإِنَّ لَكِ بِأَوَّلِ قَطْرَةٍ تَقْطُرُ مِنْ دَمِهَا يُغْفَرُ لَكِ مَا سَلَفَ مِنْ ذُنُوبُكَ

“Berdirilah (wahai Fatimah) untuk kurbanmu dan saksikanlah. Sesungguhnya tetesan darah yang pertama bisa mengampuni dosamu yang telah lalu.” [HR. Al-Hakim

Menurut ahli fikih, Hadits ini walaupun isinya perintah tetapi tidak bermakna wajib.

 

2.    Analogi (qiyas) al-udhhiyah dengan al-hadyu (sama-sama boleh diwakilkan).

3.    Fatwa MUI; "Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan. (Fatwa MUI No.32/2022)

4.    Lebih memudahkan; sebagian pekurban tidak memiliki keluangan waktu untuk menyaksikan penyembelihan kurbannya.

 

===

Sumber: Muamalah Daily




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment