- Khutbah Jumat: Peduli Palestina sebagai Tanda Takwa
- Khutbah Jumat: Golongan Orang Beriman (1)
- Allah SWT Tidak Akan Bosan, Kitalah Yang Akan Bosan
- Jangan Termasuk Orang Merugi
- Khutbah Jumat: Refleksi Maulid Nabi Muhammad SAW dan Kepemimpinan dalam Prespektif Islam
- Pendidikan Doktor di Indonesia
- Ingin Dicintai Allah SWT? Amalkan Yang Sedikit Namun Kontinu
- Dimudahkan Menuju Jalan ke Surga
- [Seri Tadabbur] Surat Asy-Syams: 11 - 12
- Menjadi Seorang Daud
Pekurban Melihat Penyembelihan, Harus?
Oleh: Dr. Oni Sahroni Lc., MA
Baca Lainnya :
- Sembelih Kurban, Bagaimana Caranya?0
- Beli Kurban Sekarang, Diantar Menjelang Hari Raya0
- Berkurban dengan Cara Transfer0
- Berkurban Untuk yang Sudah Wafat0
- Cara Bayar Fidyah0
Pekurban tidak wajib (tidak harus) menyaksikan penyembelihan kurbannya. Jika tidak menyaksikan, maka kurbannya tetap sah dan berpahala. Tetapi, jika ia dapat menyaksikan, maka itu lebih baik
Sebagaimana tuntunan:
1. Nabi SAW bersabda kepada Fatimah:
قَوْمِي إِلَى أُضْحِيَّتِكَ فَاشْهَدِيهَا فَإِنَّ لَكِ بِأَوَّلِ قَطْرَةٍ تَقْطُرُ مِنْ دَمِهَا يُغْفَرُ لَكِ مَا سَلَفَ مِنْ ذُنُوبُكَ
“Berdirilah (wahai Fatimah) untuk kurbanmu dan saksikanlah. Sesungguhnya tetesan darah yang pertama bisa mengampuni dosamu yang telah lalu.” [HR. Al-Hakim
Menurut ahli fikih, Hadits ini walaupun isinya perintah tetapi tidak bermakna wajib.
2. Analogi (qiyas) al-udhhiyah dengan al-hadyu (sama-sama boleh diwakilkan).
3. Fatwa MUI; "Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan. (Fatwa MUI No.32/2022)
4. Lebih memudahkan; sebagian pekurban tidak memiliki keluangan waktu untuk menyaksikan penyembelihan kurbannya.
===
Sumber: Muamalah Daily