Hukum Menggunakan Kartu Diskon

By Muslim ID |    276 Views 31 Mar 2022, 07:02:09 WIB Konsultasi
Hukum Menggunakan Kartu Diskon

Keterangan Gambar : ilustrasi (pixabay)


Dijawab oleh: Dr. Oni Sahroni Lc., MA

 

 

Baca Lainnya :

Pertanyaan

Assalaamualaikum wr wb

Pak Ustadz, saya ingin bertanya tentang kartu diskon yang selama ini diterbitkan oleh supermarket ataupun toko dengan imbalan diskon setiap nasabah atau pemilik kartu diskon itu berbelanja di toko atau supermarket tersebut, mohon penjelasannya.

 

Jawaban

Waalaikumsalaam wr wb

Bismillahirrahmanirrahim

Apa dan bagaimana kartu diskon bisa dijelaskan sesuai dengan bentuknya.

  • Kartu diskon itu tidak ada iuran bulanan, tetapi yang ada hanya biaya membership atau keanggotaan.
  • Kartu diskon dengan adanya iuran berkala ditambah dengan biaya keanggotaan.
  • Target dari usaha produsen atau supermaket dalam menerbitkan kartu diskon ini adalah untuk memperbanyak pelanggan (nasabah) dan dari sisi nasabah diuntungkan dengan adanya diskon yang ia dapatkan setiap kali berbelanja.
  • Contohnya adalah produsen jilbab menerbitkan kartu diskon dengan usia satu tahun yang dapat dimiliki dengan hanya membayar biaya membership sebesar Rp15.000,00 untuk satu tahun maka pemilik kartu diskon akan memperoleh diskon sebesar 10% setiap kali berbelanja di toko jilbab tersebut dalam waktu satu tahun. Diskon dan biaya membership ini berbeda-beda dari satu kartu diskon ke kartu diskon yang lain.

Berdasarkan proses dari kartu diskon itu, bisa disimpulkan ketentuan hukumnya sebagai berikut:

Kartu diskon yang tidak ada iuran rutinnya dan yang ada hanya biaya membership itu diperbolehkan dengan ketentuan penjelasan sebagai berikut.

  1. Biaya membership diperkenankan atau diperbolehkan dalam Islam sebagai fee (ujrah) atas manfaat atau hak yang diterima oleh pemilik kartu diskon. Hak atau manfaat itu dianggap dalam Islam sebagai materi, bernilai atau mutaqawwam. Sebagaimana ditegaskan dalam mazhab Hanbali yang dijelaskaan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni al-Manafi’ Kal A’yan, manfaat itu seperti barang, bahkan hak itu juga bagian dari barang. Oleh karena itu, biaya membership sejumlah nominal tertentu yang harus dibayarkan oleh pelanggan atau pemilik kartu diskon itu sah atau legal atau halal karena manfaat yang diterima oleh pemilik kartu diskon itu juga materi.

 

  1. Setiap diskon, baik 10%, 15%, dan lainnya yang didapatkan oleh pemilik kartu diskon atau pembeli adalah hibah atau hadiah yang diberikan oleh perusahaan kepada pembeli (pemilik kartu diskon). Hibah atau hadiah tersebut diperbolehkan walaupun manfaat yang diterima oleh perusahaan itu ada dan tidak secara langsung, yaitu adanya pelanggan.

Kartu diskon dengan iuran berkala dan biaya membership tidak diperbolehkan dalam Islam dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Iuran yang dibayarkan oleh pemilik kartu diskon kepada perusahaan dianggap sebagai harga beli, sedangkan diskon adalah harga jual. Iuran berkala itu pasti, sedangkan harga jualnya (diskon) tidak pasti karena didapat setiap belanja. Sementara itu, pada saat tidak ada aktivitas belanja tidak ada diskon. Ketidakpastian ini tidak diperkenankan dalam Islam karena termasuk gharar sebagaimana hadits Rasulullah SAW,

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع الغرر

  1. Kesimpulannya adalah kartu diskon dengan tanpa iuran diperkenankan dalam Islam, sedangkan kartu diskon dengan iuran tidak diperkenankan dalam Islam karena termasuk gharar.

 

Referensi

  • Al-Mughni karangan Ibnu Qudamah
  • Standar Syariah AAOIFI
  • Wawancara dengan pemilik kartu diskon

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment