Berkurban untuk Gaza

By Admin |    254 Views 05 Jun 2024, 15:05:07 WIB Fiqih
Berkurban untuk Gaza

Oleh: Dr. Oni Sahroni Lc., MA


Baca Lainnya :

1.  Berkurban di Gaza itu prioritas untuk dilakukan dengan ketentuan :

(a) Syarat berkurban terpenuhi, di antaranya kurban disembelih di hari raya atau di hari tasyrik.

(b) Memilih lembaga yang bisa menunaikan amanah, pekurban seperti Lembaga legal, diawasi dan diaudit.

 

2.    Begitu pula menyalurkan kurban olahan untuk Gaza itu prioritas untuk dilakukan.

 

3.     Hal ini didasarkan pada tuntunan :

... كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا... (رواه البخاري ومسلم)

"... Makanlah dan berikan kepada orang-orang dan simpanlah sisanya..."

...وفي نقل الأضحية وجهان تخريجا من نقل الزكاة والصحيح هنا الجواز

"...ada dua pendapat terkait menyalurkan kurban di daerah lain dengan mentakhrij pendapat tentang naglu az-zakah. Yang sahih adalah pendapat yang membolehkan" (Lihat Kifayatul Akhyar, Al-Hishni, II/195)

... Dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang/sejenisnya. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan... (Fatwa MUI No.37/2019)

 

===

Sumber: Muamalah Daily




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment