- Khutbah Jumat: Peduli Palestina sebagai Tanda Takwa
- Khutbah Jumat: Golongan Orang Beriman (1)
- Allah SWT Tidak Akan Bosan, Kitalah Yang Akan Bosan
- Jangan Termasuk Orang Merugi
- Khutbah Jumat: Refleksi Maulid Nabi Muhammad SAW dan Kepemimpinan dalam Prespektif Islam
- Pendidikan Doktor di Indonesia
- Ingin Dicintai Allah SWT? Amalkan Yang Sedikit Namun Kontinu
- Dimudahkan Menuju Jalan ke Surga
- [Seri Tadabbur] Surat Asy-Syams: 11 - 12
- Menjadi Seorang Daud
Bonus Kuota karena Pembelian via M-banking
Keterangan Gambar : ilustrasi (pixabay)
Dijawab oleh: Dr. Oni Sahroni Lc., MA
Pertanyaan
Baca Lainnya :
- Hukum Memakai Hand Sanitizer Sebelum Sholat0
- Jadi Member, tapi Pemakaian Tidak Rutin0
- Bunga Bank Bukan Riba?0
- Hukum Bonsai Tanaman dan Memperjualbelikannya0
- Sita Jaminan Tuntunan Al Quran untuk Melunasi Utang0
Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh ustadz.
Apakah bonus dari transaksi pembelian di mobile banking bank syariah boleh diterima? misalnya pihak bank syariah mengadakan promo jika membeli kuota internet dari operator x di mobile bankingnya maka akan mendapatkan bonus ekstra kuota tambahan.
Yahya, Malang
===
Jawaban
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Kesimpulan jawaban
Bonus tersebut boleh diterima, karena bagian dari penjual atau penjual jasa yang merelakan haknya (at-tanazul 'anil haq).
Penjelasan
Bonus kuota internet tersebut diperbolehkan dan halal untuk diterima, karena berarti itu bonus yang diberikan oleh bank syariah atas jasa pembelian konsumen via mobile bankingnya atau atas pembeliannya. Selama bonus itu diberikan oleh penjual, maka itu diperbolehkan karena bukan transaksi qardh (pinjaman).
Bonus ini juga diperbolehkan layaknya penjual lain. Misalnya penjual yang menyampaikan jika membeli dengan paket tertentu, maka bisa mendapatkan bonus atau cashback atau diskon. Atau pemilik kos-kosan yang menyampaikan kepada penyewa jika menyewa satu tahun, maka akan diberikan diskon.
Hal ini merujuk kepada hasil istiqo bahwa tidak ada larangan, baik dalam nash (Al-Qur'an dan hadits) maupun konsensus ulama yang melarang seorang penjual barang atau jasa memberikan diskon, cashback atau sejenisnya kepada pembeli atau penyewa. Karena tidak ada larangan, maka berlaku kaidah umum yaitu:
الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَّدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا
“Pada dasarnya, segala bentuk muamalat itu boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
Dan sebagaimana pandangan sebagian ahli fikih yang memperkenankan seseorang merelakan sebagian haknya (at-tanazul 'anil haq).
Intinya bonus, diskon atau cashback dalam transaksi jual beli jasa atau jual beli itu diperbolehkan, sehingga disimpulkan bahwa bonus, cashback atau diskon yang diberikan oleh bank syariah melalui penggunaan mobile bankingnya atas transaksi pembelian kuota internet konsumen itu diperbolehkan. Wallahu a'lam
Semoga Allah memudahkan dan membimbing setiap langkah serta ikhtiar kita.
===
[Disadur dari kanal Telegram Muamalah Daily]