- Khutbah Jumat: Peduli Palestina sebagai Tanda Takwa
- Khutbah Jumat: Golongan Orang Beriman (1)
- Allah SWT Tidak Akan Bosan, Kitalah Yang Akan Bosan
- Jangan Termasuk Orang Merugi
- Khutbah Jumat: Refleksi Maulid Nabi Muhammad SAW dan Kepemimpinan dalam Prespektif Islam
- Pendidikan Doktor di Indonesia
- Ingin Dicintai Allah SWT? Amalkan Yang Sedikit Namun Kontinu
- Dimudahkan Menuju Jalan ke Surga
- [Seri Tadabbur] Surat Asy-Syams: 11 - 12
- Menjadi Seorang Daud
Jadi Member, tapi Pemakaian Tidak Rutin
Keterangan Gambar : ilustrasi (pixabay)
Dijawab oleh: Dr. Oni Sahroni Lc., MA
Pertanyaan
Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh ustadz.
Baca Lainnya :
- Bunga Bank Bukan Riba?0
- Hukum Bonsai Tanaman dan Memperjualbelikannya0
- Sita Jaminan Tuntunan Al Quran untuk Melunasi Utang0
- Tidak Semua Kredit Riba0
- Hukum Menawar Harga Barang setelah Kesepakatan di Awal0
Saya memiliki membership fitnes berbayar per bulan, walaupun saya tidak menggunakan membership itu tagihan akan terus ada perbulannya, bagaimana hukumnya ustadz? Apakah termasuk gharar?
Hannan, Bekasi
===
Jawaban
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Kesimpulan Jawaban
Transaksi tersebut diperbolehkan dan bukan termasuk gharar, karena pilihan tidak menggunakannya ada pada membernya. Selanjutnya, bisa memilih paket dengan nominal pembayaran yang bisa diperbarui.
Penjelasan
Pertama, transaksi tersebut tidak termasuk gharar dan diperbolehkan, karena merujuk pada perjanjian awal. Sejak awal ikut membership di tempat fitnes dan yang mengelola tempat fitnes itu mempersilahkan untuk menggunakannya sebagaimana dengan kontrak awal. Kemudian saat tidak menggunakan layanan tersebut itu bukan karena pengelola fitnes, tetapi membernya yang tidak menggunakan tempat fitnes tersebut, maka itu bukan termasuk gharar.
Hal ini merujuk kepada kaidah fikih, di mana kewajiban pihak yang menyewakan itu telah terpenuhi dengan menyediakan sarana fitnes tersebut untuk digunakan oleh penyewa/member (At-tamkin min al istiifa).
Kedua, jika itu yang terjadi, maka tidak ada unsur gharar, karena pilihan untuk bertransaksi satu paket ada di awal yang dilakukan oleh member. Layaknya mahasiswa menyewa kos-kosan 1 tahun, tetapi selama beberapa bulan tidak digunakan karena bertepatan dengan waktu liburan. Hal ini merujuk pada akad ijarah dan perjanjian sejak awal sebagaimana tuntunan hadits Rasulullah Saw:
مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ
“Barangsiapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.” (HR. ‘Abd ar-Razzaq)
Ketiga, jika menurut pengguna atau member itu tidak adil, maka opsinya memilih paket dengan jangka waktu yang tidak panjang, misalnya menggunakan jasa fitnesnya dengan pembayaran yang bisa diperbarui. Wallahu a'lam
Semoga Allah memudahkan dan membimbing setiap langkah serta ikhtiar kita.
===
[Disadur dari kanal Telegram Muamalah Daily]