Hukum Memakai Hand Sanitizer Sebelum Sholat

By Muslim ID |    239 Views 08 Mar 2022, 17:04:53 WIB Konsultasi
Hukum Memakai Hand Sanitizer Sebelum Sholat

Keterangan Gambar : ilustrasi (pixabay)


Oleh: Ardiansyah Ashri Husein Lc., MA

 

Assalamualaikum.

Baca Lainnya :

 

Ustadz, saat ini dunia dihebohkan dengan Pandemi Global Virus Corona (Covid-19). Selain pemakaian masker pelindung mulut dan hidung, masyarakat juga dihimbau untuk mengenakan hand sanitizer atau cairan antiseptik tangan. Masalahnya, cairan antiseptik tersebut terbuat dari alkohol. Bagaimana jika orang cuci tangan dengan hand sanitizer lalu melakukan shalat, apakah diperbolehkan?

 

Terimakasih.

 

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

 

Secara umum memang ada perbedaan di kalangan para ulama terkait hukum penggunaan alkohol apakah termasuk najis atau tidak. Sebagian ulama menyatakan status najis bagi alkohol, namun pemakaiannya pada parfum dan obat sebatas hajat tetap diperbolehkan (ma’fu). Sementara sebagian ulama lain menyatakan kesucian zat alkohol.

 

Dalam uraiannya, Syaikh Abdurrahman Al-Jaza’iri menjelaskan,

 

“Salah satu yang dimaafkan adalah cairan-cairan najis yang dicampurkan pada obat dan aroma harum parfum untuk memberi efek maslahat padanya. Hal ini terbilang dimaafkan sebatas memberi efek maslahat berdasarkan qiyas atas aroma yang memberi efek maslahat pada keju”.

(Al-Fiqhu ala Madzahibil Arba’ah, juz I, halaman 15).

 

Adapun ulama yang menyatakan kesucian alkohol antara lain adalah Syaikh Wahbah Az-Zuhaily. Menurutnya, alkohol baik murni maupun campuran itu suci. Sedangkan kata “rijsun” di dalam Al-Quran tidak dapat dimaknai sebagai kotoran dalam arti najis, tetapi kotor sebagai perbuatan dosa.

 

“Zat alkohol tidak najis menurut syara’ dengan dasar (kaidah) yang telah lalu, yaitu segala sesuatu asalnya adalah suci baik ia adalah alkohol murni maupun alkohol yang telah dikurangi kandungannya dengan campuran air dengan mengunggulkan pendapat yang mengatakan bahwa najis khamr dan semua zat yang memabukkan bersifat maknawi, bukan harfiah, dengan pertimbangan bahwa itu kotor sebagai perbuatan setan,”

(Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr], juz VII, halaman 210).

 

Jadi pemakaian alkohol untuk kepentingan medis boleh secara syar’i misalnya untuk antiseptik, mensterilkan kulit, luka, obat, dan membunuh bakteri; atau pemakaian parfum dan krim yang mengandung alkohol. Termasuk menggunakan hand sanitizer ketika akan shalat tanpa mencuci tangan terlebih dahulu karena pemakaiannya sebatas hajat dimaafkan meski berstatus najis (bagi sebagian ulama), terlebih lagi menurut ulama yang menyatakan kesucian alkohol.

 

Wallahu A’la wa A’lam

 

===

Artikel ini ditayangkan atas kerja sama Asamuslim.id dengan Indonesia Sharia Consulting Center




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment