Cara Menghitung Zakat Profesi

By Muslim ID |    488 Views 20 Apr 2022, 10:33:53 WIB Ekonomi Islam
Cara Menghitung Zakat Profesi

Keterangan Gambar : ilustrasi (pixabay)


Oleh: Dr. Oni Sahroni Lc., MA

Profesional seperti karyawan, ASN dan profesional yang lain, punya pendapatan pekanan, bulanan, apakah wajib zakat? dan apabila wajib zakat berapa besarannya dan kapan di keluarkannya?

 

Baca Lainnya :

Kalau kita telaah literatur fikih muamalah, turots dan kontemporer, maka kita akan dapatkan dinamika perbedaan dalam pendapat fikih yang bisa kita jelaskan dalam poin-poin berikut.

 

Pendapat pertama adalah bahwa nisab zakat profesi itu senilai 85 gram emas dikeluarkan setelah melewati masa 1 tahun, sebesar 2,5%. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama dan Lembaga Fikih Zakat Internasional yang berpusat di Kuwait. Dan juga pendapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

 

Pendapat kedua adalah nisabnya senilai 85 gram emas dikeluarkan 2,5% saat mencapai nisab tanpa harus menunggu satu haul. Jadi misalnya seorang karyawan atau manager pendapatannya sudah setara dengan 85 gram emas di bulan ke 2, maka efektif wajib zakat profesi.

 

Pendapat ketiga adalah nisabnya senilai 5 wasaq atau 653kg beras atau senilai Rp 6.530.000 (asumsi 1kg beras = Rp 10.000), dikeluarkan pada saat gajian atau menerima pendapatan sebesar 5%. Jadi menurut pendapat ini referensinya adalah analogi atau dikiaskan atau disamakan dengan zakat pertanian.

Sebagaimana firman Allah swt

وَاٰتُوْا حَقَّهٗ يَوْمَ حَصَادِهٖۖ

... dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya... (QS. Al-An’am : 141).

 

Pendapat keempat adalah nisabnya senilai 85 gram emas dikeluarkan setelah melewati 1 tahun sebesar 2,5% tetapi diperkenankan untuk membayar sebelum 1 tahun sebelum efektif wajib zakat profesi. Jadi walaupun zakatnya zakat emas dan perak harus 1 tahun, tapi boleh dikeluarkan setiap bulan.

 

Pendapat terakhir yaitu bahwa nisabnya senilai 5 wasaq atau 653 kilogram (makanan pokok) dikeluarkan saat menerima pendapatan, sebesar 2,5%. Pendapat ini adalah pendapat dalam regulasi dan peraturan perundang-undangan di antaranya dituangkan dalam peraturan menteri agama no 53 tahun 2014.

 

Referensi dari pendapat terakhir ini bahwa kaidah yang berlaku adalah “lebih bermanfaat bagi para fakir miskin dan lebih maslahat buat para donatur”. Dengan menetapkan angka 6.530.000 maka akan semakin banyak orang yang siap untuk menjadi donatur. Karena rata-rata pendapatan masyarakat itu bisa mencapai 6.530.000. Sebaliknya kalau kita tetapkan angka nilai 85 gram emas maka akan semakin banyak orang yang keluar dari wajib zakat profesi.

 

Dengan menetapkan angka 2,5% akan memudahkan para donatur karena sebaliknya jika kita menetapkan angka 5% – 10% itu akan memberatkan donatur. Padahal rata-rata orang yang berzakat maal itu belum sesuai harapan, di mana potensi zakat maal di Indonesia itu 217 triliun, tetapi realisasinya masih 6,5 triliun. Oleh karena itu kaidah yang di gunakan itu “lebih bermanfaat bagi para fakir miskin dan lebih maslahat buat para donatur”.

 

Wallahu a'lam

===

 

Sumber: Youtube Muamalah Daily




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment