- Khutbah Jumat: Peduli Palestina sebagai Tanda Takwa
- Khutbah Jumat: Golongan Orang Beriman (1)
- Allah SWT Tidak Akan Bosan, Kitalah Yang Akan Bosan
- Jangan Termasuk Orang Merugi
- Khutbah Jumat: Refleksi Maulid Nabi Muhammad SAW dan Kepemimpinan dalam Prespektif Islam
- Pendidikan Doktor di Indonesia
- Ingin Dicintai Allah SWT? Amalkan Yang Sedikit Namun Kontinu
- Dimudahkan Menuju Jalan ke Surga
- [Seri Tadabbur] Surat Asy-Syams: 11 - 12
- Menjadi Seorang Daud
Pialang Emas
Keterangan Gambar : ilustrasi (pixabay)
Dijawab oleh: Dr. Oni Sahroni Lc., MA
Pertanyaan
Baca Lainnya :
- Hukum Jual Beli Kucing0
- Lebih Dulu Membayar Utang atau Sedekah?0
- Bonus Kuota karena Pembelian via M-banking0
- Hukum Memakai Hand Sanitizer Sebelum Sholat0
- Jadi Member, tapi Pemakaian Tidak Rutin0
Assalamualaikum ustadz, apakah pialang emas itu halal atau tidak? mohon penjelasannya.
Rasyid, Cilegon
Jawaban
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Jika yang dimaksud dengan pialang adalah mediator, perantara yang memfasilitasi misalnya antara pembeli dan supplier, maka diperkenankan selama:
Pertama, transaksi antara pembeli dan supplier memenuhi rukun dan akadnya, emasnya ada, tidak fiktif, pembayarannya jelas dan emasnya dibayar tunai atau tangguh. Jelas kapan dan berapa diterimanya.
Selama itu terpenuhi, maka akadnya sah. Selama akad antara pembeli dan supplier sebagai penjual sah, maka profesi orang sebagai pialang juga sah. Karena profesi pialang yang menghubungkan itu salah satu kriteria profesinya adalah transaksinya halal atau menghubungkan untuk sesuatu yang halal. Selanjutnya pialang akan mendapatkan fee atas jasa mediator, sebagaimana ketentuan fatwa DSN MUI NO: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang ijarah dan substansi fatwa DSN MUI nomor: 93/DSN-MUI/IV2014 tentang keperantaraan (wasathah) dalam bisnis properti serta standar syariah internasional AAOIFI bab 34 tentang ijarah. Sebagaimana juga hadits Rasulullah SAW:
مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ.
"Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya." (HR. 'Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah)
Apabila pembeli atau supplier menggunakan jasa pialang, maka pialang berhak atas upah yang terkonfirmasi di awal besarannya.
Kedua, kalau akad antara pembeli dan penjual ini tidak terpenuhi rukun akadnya, seperti obyek akad yang tidak halal, maka pialang juga tidak boleh memfasilitasi transaksi yang tidak sah tersebut.
Dikutip dari kanal Telegram Muamalah Daily