Daging Kurban Untuk Konsumsi Panitia

By Admin |    647 Views 05 Jun 2024, 15:16:45 WIB Fiqih
Daging Kurban Untuk Konsumsi Panitia

Oleh: Dr. Oni Sahroni Lc., MA


Baca Lainnya :

Daging kurban yang diambil terlebih dahulu sebelum didistribusikan untuk dimasak sebagai santap siang panitia itu dibolehkan dan dikategorikan sebagai sedekah/hadiah. Bagian dari adab, panitia menyampaikan hal tersebut kepada pekurban.

Hal ini karena tuntunan berikut :

1.    Pada Sebagian kondisi, panitia bukan penyembelih yang dibayar, tetapi warga setempat yang ditunjuk secara sukarela karena faktor guyub.

2.    Daging yang dimasak untuk konsumsi itu bukan fee untuk para penyembelih, sehingga tidak termasuk ke dalam larangan dalam hadis:

... وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا...

(رواه البخاري ومسلم)

".... Tetapi aku dilarang oleh beliau mengambil upah untuk tukang potong (jagal) dari hewan

kurban itu..."

 

3.    Daging yang dimasak tersebut itu bagian dari penyaluran atau distribusi sebagai hadiah atau sedekah.

4.    Jika ada multi tafsir antara mengkategorikan daging tersebut sebagai distribusi atau biaya operasional, maka lebih maslahat dikategorikan distribusi karena memudahkan, dan lazimnya pekurban itu merelakan

 

===

Sumber: Muamalah Daily




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment