- Khutbah Jumat: Peduli Palestina sebagai Tanda Takwa
- Khutbah Jumat: Golongan Orang Beriman (1)
- Allah SWT Tidak Akan Bosan, Kitalah Yang Akan Bosan
- Jangan Termasuk Orang Merugi
- Khutbah Jumat: Refleksi Maulid Nabi Muhammad SAW dan Kepemimpinan dalam Prespektif Islam
- Pendidikan Doktor di Indonesia
- Ingin Dicintai Allah SWT? Amalkan Yang Sedikit Namun Kontinu
- Dimudahkan Menuju Jalan ke Surga
- [Seri Tadabbur] Surat Asy-Syams: 11 - 12
- Menjadi Seorang Daud
Daging Kurban Untuk Konsumsi Panitia
Oleh: Dr. Oni Sahroni Lc., MA
Baca Lainnya :
- Fee Juleha (Juru Sembelih Halal)0
- Berkurban untuk Gaza0
- Pekurban Melihat Penyembelihan, Harus?0
- Sembelih Kurban, Bagaimana Caranya?0
- Beli Kurban Sekarang, Diantar Menjelang Hari Raya0
Daging kurban yang diambil terlebih dahulu sebelum didistribusikan untuk dimasak sebagai santap siang panitia itu dibolehkan dan dikategorikan sebagai sedekah/hadiah. Bagian dari adab, panitia menyampaikan hal tersebut kepada pekurban.
Hal ini karena tuntunan berikut :
1. Pada Sebagian kondisi, panitia bukan penyembelih yang dibayar, tetapi warga setempat yang ditunjuk secara sukarela karena faktor guyub.
2. Daging yang dimasak untuk konsumsi itu bukan fee untuk para penyembelih, sehingga tidak termasuk ke dalam larangan dalam hadis:
... وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا...
(رواه البخاري ومسلم)
".... Tetapi aku dilarang oleh beliau mengambil upah untuk tukang potong (jagal) dari hewan
kurban itu..."
3. Daging yang dimasak tersebut itu bagian dari penyaluran atau distribusi sebagai hadiah atau sedekah.
4. Jika ada multi tafsir antara mengkategorikan daging tersebut sebagai distribusi atau biaya operasional, maka lebih maslahat dikategorikan distribusi karena memudahkan, dan lazimnya pekurban itu merelakan
===
Sumber: Muamalah Daily