- Khutbah Jumat: Peduli Palestina sebagai Tanda Takwa
- Khutbah Jumat: Golongan Orang Beriman (1)
- Allah SWT Tidak Akan Bosan, Kitalah Yang Akan Bosan
- Jangan Termasuk Orang Merugi
- Khutbah Jumat: Refleksi Maulid Nabi Muhammad SAW dan Kepemimpinan dalam Prespektif Islam
- Pendidikan Doktor di Indonesia
- Ingin Dicintai Allah SWT? Amalkan Yang Sedikit Namun Kontinu
- Dimudahkan Menuju Jalan ke Surga
- [Seri Tadabbur] Surat Asy-Syams: 11 - 12
- Menjadi Seorang Daud
Fee Juleha (Juru Sembelih Halal)
Keterangan Gambar : ilustrasi
Oleh: Dr. Oni Sahroni Lc., MA
Baca Lainnya :
- Berkurban untuk Gaza0
- Pekurban Melihat Penyembelihan, Harus?0
- Sembelih Kurban, Bagaimana Caranya?0
- Beli Kurban Sekarang, Diantar Menjelang Hari Raya0
- Berkurban dengan Cara Transfer0
Daging / kulit kurban tidak boleh diberikan sebagai fee atas jasa pemotongan hewan kurban.
1. Pertama
Sebagaimana penjelasan sebagian ulama (Abu Hanifah, Atho, al-Auza'i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan salah satu pendapat ulama Syafi'iyah) berdasarkan hadits riwayat Ali ra
... وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا.... (رواه البخاري ومسلم)
".... Tetapi aku dilarang oleh beliau mengambil upah untuk tukang potong (jagal) dari hewan kurban itu..."
2. Kedua
Alternatif yang halal:
(a) Fee dari infak/hadiah pekurban dengan besaran yang proporsional
... نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا. (رواه البخاري ومسلم)
..."Kami memberinya upah dari uang kami sendiri"
(b) Fee dari hibah, infak tak terikat, hasil pengembangan wakaf dengan besaran yang proporsional.
(c) Juleha diberikan daging kurban dengan jumlah yang proporsional, jika juleha itu kategori dhuafa (sebagai sedekah), atau tetangga / keluarga pekurban (sebagai hadiah)
===
Sumber: Muamalah Daily