Fee Juleha (Juru Sembelih Halal)

By Admin |    301 Views 05 Jun 2024, 15:10:41 WIB Fiqih
Fee Juleha (Juru Sembelih Halal)

Keterangan Gambar : ilustrasi


Oleh: Dr. Oni Sahroni Lc., MA


Baca Lainnya :

Daging / kulit kurban tidak boleh diberikan sebagai fee atas jasa pemotongan hewan kurban.

1.    Pertama

Sebagaimana penjelasan sebagian ulama (Abu Hanifah, Atho, al-Auza'i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan salah satu pendapat ulama Syafi'iyah) berdasarkan hadits riwayat Ali ra

... وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا.... (رواه البخاري ومسلم)

".... Tetapi aku dilarang oleh beliau mengambil upah untuk tukang potong (jagal) dari hewan kurban itu..."

 

2.    Kedua

Alternatif yang halal:

(a)  Fee dari infak/hadiah pekurban dengan besaran yang proporsional

 

... نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا. (رواه البخاري ومسلم)

 

..."Kami memberinya upah dari uang kami sendiri"

(b) Fee dari hibah, infak tak terikat, hasil pengembangan wakaf dengan besaran yang proporsional.

(c) Juleha diberikan daging kurban dengan jumlah yang proporsional, jika juleha itu kategori dhuafa (sebagai sedekah), atau tetangga / keluarga pekurban (sebagai hadiah)

 

===

Sumber: Muamalah Daily




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment