- Khutbah Jumat: Peduli Palestina sebagai Tanda Takwa
- Khutbah Jumat: Golongan Orang Beriman (1)
- Allah SWT Tidak Akan Bosan, Kitalah Yang Akan Bosan
- Jangan Termasuk Orang Merugi
- Khutbah Jumat: Refleksi Maulid Nabi Muhammad SAW dan Kepemimpinan dalam Prespektif Islam
- Pendidikan Doktor di Indonesia
- Ingin Dicintai Allah SWT? Amalkan Yang Sedikit Namun Kontinu
- Dimudahkan Menuju Jalan ke Surga
- [Seri Tadabbur] Surat Asy-Syams: 11 - 12
- Menjadi Seorang Daud
Lebih Dulu Membayar Utang atau Sedekah?
Keterangan Gambar : ilustrasi (pixabay)
Dijawab oleh: Dr. Oni Sahroni Lc., MA
Pertanyaan
Baca Lainnya :
- Bonus Kuota karena Pembelian via M-banking0
- Hukum Memakai Hand Sanitizer Sebelum Sholat0
- Jadi Member, tapi Pemakaian Tidak Rutin0
- Bunga Bank Bukan Riba?0
- Hukum Bonsai Tanaman dan Memperjualbelikannya0
Assalamualaikum ustadz, jika kita masih memiliki hutang tapi kita ingin bersedekah, bolehkah kita bersedekah atau harus melunasi hutang-hutang kita terlebih dahulu ustadz?
Muthia, Solo
Jawab
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Kesimpulan jawaban
Jika harus memilih, maka melunasi utang harus didahulukan sebelum bersedekah.
Penjelasan
Pertama, salah satu kaidah untuk memilih ini dulu atau itu dulu, memastikan bahwa pilihannya lebih penting dari yang penting. Kalau ada pilihan yang satu primer yang satu sekunder, maka pilih yang primer. Kalau pilihannya adalah hak Adam dan hak Allah, maka yang kita pilih duluan hak Adam.
Kedua, jika gambarannya adalah gambaran normal antara bayar utang dan sedekah yang sunnah, maka menurut saya pribadi dahulukan membayar utang sebelum sedekah, karena untuk melunasi utang itu hukumnya wajib, hak kita sebagai sesama manusia. Bahkan kalau ditunda itu menjadi kezaliman. Sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِيَ مِنْ حَسَنَاتِهِ، لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ (رواه ابن ماجه بإسناد حسن).
Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah SAW bersabda : “Barangsiapa yang wafat dan meninggalkan utang dinar atau dirham, ia akan dilunasi dari kebaikannya, (karena) di sana (akhirat) tidak ada dinar dan tidak ada dirham”. (HR. Ibnu Majah dengan sanad hasan).
"Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya." (HR. Nasa'i, Abu Dawud, Ibu Majah, dan Ahmad).
Ketiga, jika yang dimaksud adalah bukan zakat maal yang sifatnya wajib, maka sedekah tersebut hukumnya sunnah, kecuali ada sebab hajat lain yang melengkapinya, selama tidak ada itu, maka sedekah dikategorikan sebagai sunnah, sehingga lebih dulu menunaikan utang daripada sedekah.
===
Dikutip dari kanal Telegram Muamalah Daily