Lebih Dulu Membayar Utang atau Sedekah?

By Muslim ID |    381 Views 17 Mar 2022, 12:10:03 WIB Konsultasi
Lebih Dulu Membayar Utang atau Sedekah?

Keterangan Gambar : ilustrasi (pixabay)


Dijawab oleh: Dr. Oni Sahroni Lc., MA

 

Pertanyaan

Baca Lainnya :

Assalamualaikum ustadz, jika kita masih memiliki hutang tapi kita ingin bersedekah, bolehkah kita bersedekah atau harus melunasi hutang-hutang kita terlebih dahulu ustadz?

Muthia, Solo

 

Jawab

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

 

Kesimpulan jawaban

Jika harus memilih, maka melunasi utang harus didahulukan sebelum bersedekah.

 

Penjelasan

Pertama, salah satu kaidah untuk memilih ini dulu atau itu dulu, memastikan bahwa pilihannya lebih penting dari yang penting. Kalau ada pilihan yang satu primer yang satu sekunder, maka pilih yang primer. Kalau pilihannya adalah hak Adam dan hak Allah, maka yang kita pilih duluan hak Adam.

 

Kedua, jika gambarannya adalah gambaran normal antara bayar utang dan sedekah yang sunnah, maka menurut saya pribadi dahulukan membayar utang sebelum sedekah, karena untuk melunasi utang itu hukumnya wajib, hak kita sebagai sesama manusia. Bahkan kalau ditunda itu menjadi kezaliman. Sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِيَ مِنْ حَسَنَاتِهِ، لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ (رواه ابن ماجه بإسناد حسن).

Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah SAW bersabda : “Barangsiapa yang wafat dan meninggalkan utang dinar atau dirham, ia akan dilunasi dari kebaikannya, (karena) di sana (akhirat) tidak ada dinar dan tidak ada dirham”. (HR. Ibnu Majah dengan sanad hasan).

 
لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوْبَتَهُ.
 

"Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya." (HR. Nasa'i, Abu Dawud, Ibu Majah, dan Ahmad).

 

Ketiga, jika yang dimaksud adalah bukan zakat maal yang sifatnya wajib, maka sedekah tersebut hukumnya sunnah, kecuali ada sebab hajat lain yang melengkapinya, selama tidak ada itu, maka sedekah dikategorikan sebagai sunnah, sehingga lebih dulu menunaikan utang daripada sedekah.


===

Dikutip dari kanal Telegram Muamalah Daily

 
 
 

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment